Sandinews.com—Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan dengan menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mengenai transparansi kondisi keuangan BPR dan POJK mengenai transparansi kondisi keuangan BPR Syariah.
Pernyataan itu merupakan bunyi pasal 93, Peraturan OJK nomor 9 tahun 2024, tentang penerapan tatakelola bagi Bank BPR dan Bank BPR Syariah.
Menurut Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, yang dimaksud dengan ‘pemangku kepentingan’ dalam pasal tersebut, ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, direksi, dan nasabah.
Dia menyebut, lembaga Legislatif dan Pers bukan termasuk ‘pemangku kepentingan’ sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal tersebut.
Sebab itu, ia beranggapan tidak ada kewajiban bagi BTS, untuk menyampaikan terkait hal apapun yang berkenaan dengan BTS kepada kedua pilar demokrasi tersebut.
“Apa urusannya wartawan? Tidak ada kepentingannya DPRD. Kami hanya menyampaikan segala sesuatunya dengan OJK dan PSP,” kata Hilman Yoscar, Rabu (14/5) 2025).
Meski sudah berusaha untuk menjelaskan mengenai fungsi dan kedudukan DPRD dan Pers, juga termasuk sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang berperan dalam bidang pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), nyatanya tidak membuat Hilman bergeming.
Dia menyebut, hanya OJK yang memiliki hak penuh atas fungsi pengawasan terhadap BTS.
“BTS ini diawasi penuh oleh OJK. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk melaporkan terkait keuangan dan sebagainya kecuali kepada OJK dan PSP,” ujarnya.
Kemudian, ketika disinggung mengenai adanya kewajiban BTS untuk menyampaikan laporan transparansi pelaksanaan dan penilaian tata kelola melalui situs web BTS, seperti yang disebutkan OJK dalam Pasal 102, POJK nomor 9 tahun 2024, Hilman mengatakan hal itu tidak terlalu dia pentingkan.
Hilman menyebut, situs web BTS merupakan salah satu media penyampai informasi, layaknya media cetak. Meski dia anggap penting, tapi tidak sepenting aplikasi daring OJK.
“Situs web itu kan hanya medianya saja. Tidak perlu di situs web. Kalau pengumuman, cukup di papan informasi ataupun di koran. Yang penting itu kan diumumkan,” ujarnya.
Hilman sendiri mengaku, BTS rutin menyampaikan neraca keuangannya ke aplikasi online OJK, setiap triwulan dan akhir tahun.
Dia bilang, kalau ada yang ingin mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan BTS, silahkan bertanya langsung ke OJK.
“Semua kami serahkan ke OJK. Kalau memang mau tau kami menyalahi aturan atau tidak, tanya langsung ke OJK, biar fair. Karena, OJK yang menentukan kami menyalahi aturan atau tidak,” pungkas Hilman.
Nah, bagi yang belum tahu mengenai aturan OJK yang mengharuskan perbankan syari’ah macam BTS, untuk menyampaikan tata kelola keuangan secara transparan, berikut sekelumit mengenai Peraturan OJK nomor 9 tahun 2024 tentang penerapan tatakelola bagi Bank BPR dan Bank BPR Syariah.
pasal 31
Dalam rangka penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota direksi wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola:
a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain;
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan
c. remunerasi (imbalan berupa gaji, bonus, komisi, tunjangan, atau bentuk lain yang memiliki nilai) dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 32
(1) Anggota direksi dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah.
(2) Anggota direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR dan BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 93
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan dengan menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mengenai transparansi kondisi keuangan BPR dan POJK mengenai transparansi kondisi keuangan BPR Syariah.
Lebih jelas dalam Bab XV mengenai laporan transparansi pelaksanaan tata kelola dan penilaian pelaksanaan tata kelola BPR dan BPR Syariah.
Bagian kesatu
Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola
Pasal 102
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan transparansi pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku yang memuat paling sedikit:
a. ringkasan hasil penilaian sendiri atas penerapan tata kelola BPR dan BPR Syariah;
b. kepemilikan saham, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b;
c. kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dan huruf b;
d. paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan Pasal 53 huruf c;
e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
f. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1);
g. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah;
h. jumlah permasalahan hukum dan upaya
penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah;
i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan
j. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan lain, baik nominal maupun penerima dana.
(2) Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengungkapkan paling sedikit jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada paling sedikit:
a. Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemegang saham pengendali;
c. asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPR Syariah bagi BPR Syariah di Indonesia; dan
d. pemangku kepentingan melalui situs web BPR dan BPR Syariah, paling lambat tanggal 30 April untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(Denny)











