Kejari Tanggamus Siap Jalankan Instruksi Jaksa Agung Tangani Kasus Kakap

  • Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kejari Tanggamus Subari Kurniawan (kanan) foto (ist)

Sandinews.com–Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak hanya fokus pada kasus korupsi skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara korupsi dengan kerugian negara yang lebih besar.

Instruksi itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24-25 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Subari Kurniawan, dikonfirmasi hal ini menyatakan siap sedia melaksanakan instruksi Burhanuddin tersebut.

Dia bilang, Korps Adhyaksa Tanggamus
akan menjalankan instruksi Jaksa Agung secara maksimal dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.

“InsyaAllah, instruksi Jaksa Agung akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” kata Subari, Ahad (1/3/2026).

Kendati dia mengaku belum ada perkara korupsi kelas kakap yang bisa ditangani saat ini, namun ada beberapa program infrastruktur di Tanggamus yang bisa diusut lantaran terindikasi merugikan keuangan negara.

Misalnya, program revitalisasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari APBN mau pun APBD yang dikelola Disdikbud, dan program infrastruktur jalan yang dikelola Dinas PUPR.

“Kalau sekarang belum ada korupsi kakap tapi kalau program-program besar itu dipecah jadi kecil-kecil, nilainya besar dan termasuk kakap juga,” ujarnya.

“Kalau seluruh pelaksanaan revitalisasi sekolah senilai kurang lebih 60 miliar yang diindikasi penyimpangan katakanlah 20 persen, maka kerugian negara nya sekitar 12 miliar, termasuk kakap juga. Begitu juga program di Dinas PUPR dan perangkat daerah lainnya,” tambahnya.

Untuk program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah, dirinya dengan tegas mempertanyakan hasil kualitas pembangunan yang dicapai.

Dia khawatir bangunan sekolah yang baru dibangun cepat rusak seperti pada proyek infrastruktur pembangunan jalan.

“Tujuan revitalisasasi sekolah itu kan percepatan pembangunan sarana prasarana. Pertanyaannya kualitasnya gimana ? Jangan sampai seperti pembangunan jalan-jalan enggak nyampe sebulan sudah bolong-bolong lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Terima Saran Bang Ir, Bapenda Tanggamus Siap Jadi Biro Jasa Urus Mutasi di Samsat

“Makanya, kami dari Kejaksaan Tanggamus akan mengusut program itu sesuai instruksi Jaksa Agung,” pungkasnya. (Denny)

  • Share