Sandinews.com–Beredar informasi menyebutkan bahwa batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditutup pada 20 Agustus 2025.
Informasi itu diperoleh dari artikel JPNN.com, berjudul “Jadwal Resmi, Usul Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tinggal 16 Hari Lagi”, yang tayang pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam artikel tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir 20 Agustus 2025.
“Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,” kata Prof Zudan.
Adapun jadwal tanggal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan NIP PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak Selasa, 5 Agustus 2025.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, menyatakan bahwa sampai saat ini, Jum’at (8/8/2025), pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari BKN.
“Apa yang diinput? Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari BKN,” kata Belli, diamini Kabid Mutasi, Prayitno.
Menurut Belli, karena hal ini berkaitan dengan keuangan daerah, dia yakin kalau BKN tidak akan mungkin berkirim surat secara tiba-tiba.
“Mustahil mendadak, karena pemda harus rapat terlebih dahulu. Karena ini kan berkaitan dengan keuangan daerah,” ujarnya. (Denny)











