Sandinews.com–TikToker Rohadi Alcantara resmi menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Tanggamus pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Rohadi diperiksa atas dugaan kasus penghinaan terhadap Ibu Subehi, pemilik akun TikTok @Setiawan, di media sosial.
Pemeriksaan terhadap Rohadi dilakukan setelah ia dijemput oleh Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga bersama anggotanya di sebuah kontrakan di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Menurut Khairul, perkara Rohadi telah memasuki tahap penyidikan. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa Lampung, ahli ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” katanya, Jumat 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan para ahli tersebut.
Di bilang, keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.
Sebelum Rohadi diamankan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepadanya untuk dimintai keterangan, namun ia selalu mangkir.
Lantaran tidak pernah memenuhi panggilan polisi, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk membawa Rohadi untuk dimintai keterangan di Markas Polres Tanggamus.
“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mendalami laporan dan memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Untuk diketahui, Subehi melaporkan Rohadi ke Polres Tanggamus pada 16 April 2026. Saat itu, ia bersama keluarganya menyatakan keberatan dan tidak terima atas perkataan Rohadi yang menghina ibunya di media sosial.
Subhi menyebut Rohadi sudah melampaui batas. Ia menilai ucapan Rohadi tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga telah menciderai nilai-nilai kesopanan dan hukum yang berlaku. (Denny)











