Riwayat Pendidikan Sekretaris Disdikbud Tanggamus Tidak Sesuai Jabatan, BKPSDM : Mudah-mudahan Beliau Adaptif, Cepat Menyesuaikan Diri

  • Share
Sekretaris Disdikbud, Pramadya (kiri), Kaban BKAD, Afrida Susanti, Wabup Tanggamus, Agus Suranto, dan Sekdakab Suaidi, berswafoto usai pelantikan 9 pejabat eselon II, III, dan IV, di Rupatama, Senin (20/4/2026). Foto (Teddy)

Sandinews.com–Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, mewakili Bupati Moh Saleh Asnawi, melantik pejabat eselon II, III, dan IV di Rupatama Setdakab Tanggamus, Senin (20/4/2026).

Total ada sembilan pejabat yang dilantik, terdiri dari satu pejabat pimpinan tinggi pratama, tujuh pejabat administrator, dan satu pejabat pengawas. Salah satunya adalah Pramadya,SKM.,M.Kes., yang dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Penempatan Pramadya terasa janggal karena latar belakang pendidikannya dinilai tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

Menurut Kabid Pengembangan ASN BKPSDM Tanggamus, Edwin Syah, jabatan Pramadya sebelumnya adalah fungsional di Pemerintah Kota Metro. Ia kemudian hijrah ke Tanggamus dan mendapatkan promosi.

Mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Ivan Kurniawan, Edwin lantas memberikan klarifikasi terkait penempatan Pramadya sebagai Sekretaris Disdikbud.

Berikut kutipan tanya jawab bersama pejabat BKPSDM Tanggamus :

BKPSDM : Terkait penempatan Pramadya, sudah melalui evaluasi. Terkait kinerja yang bersangkutan, diharapkan dapat menunjang program di Disdikbud.

Memang kualifikasi pendidikan beliau secara umum tidak sesuai, tetapi diharapkan dengan adanya kinerja catatan yang bersangkutan (Ybs) yang dianggap baik, mudah-mudahan dapat mendukung kinerja Disdikbud karena kompetensi itu dapat dipelajari.

Mudah-mudahan beliau langsung dapat menyesuaikan diri, beradaptasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja Disdikbud.

Sandinews : Undang-Undang telah menegaskan bahwa penempatan pejabat harus disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi?

BKPSDM : Benar, di dalam UU menyebutkan bahwa pengangkatan pejabat harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan kebutuhan organisasi. Artinya, ada beberapa yang mungkin tidak ditemukan di Ybs, yaitu kualifikasi yang sesuai. Tapi, dari sisi kinerja dan organisasi dapat menjadi perhatian juga.

Dari segi kinerja mudah-mudahan beliau dapat lebih ekstraksi dengan tugas yang baru ini.

Sandinews : Mengapa Baperjakat tidak memberdayakan pejabat yang memenuhi kualifikasi, malah memberikan jabatan kepada orang yang bukan ahlinya ?

Baca Juga  Jemput Program Nasional, Bupati Jalan Lurus Sambangi Kementerian Lingkungan Hidup

BKPSDM : Ada banyak pertimbangan Baperjakat. Itu tidak dapat kami sampaikan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan oleh Tim Kinerja Kepegawaian.

Sandinews : Apa pertimbangan Baperjakat sehingga memberikan jabatan Sekretaris Disdikbud kepada Pramadya?

BKPSDM : Berdasarkan catatan kinerja beliau bagus, itu aja. Dan organisasi juga membutuhkan kinerja-kinerja yang dapat mendukung program-program dari Disdikbud.

Mudah-mudahan beliau cepat adaptif, cepat menyesuaikan untuk kemampuan teknis, kualifikasi, beliau dapat segera belajar terkait hal ini.

Sandinews : Ada sosok pejabat di Tanggamus yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut, kenapa Baperjakat tidak menggunakan mereka?

BKPSDM : Ada banyak pertimbangan, karena seseorang memenuhi kualifikasi pendidikan juga belum menjamin untuk berkaitan dengan kinerja.

Sandinews : Boleh disebutkan apa yang menjadi penilaian Baperjakat secara spesifik sehingga menempatkan Pramadya sebagai Sekdisbud ?

BKPSDM : Keterkaitan penilaian seorang ASN untuk menduduki jabatan itu pasti ada pro dan kontra. Ada yang mendukung dan ada yang tidak.

Memang kita tidak dapat memenuhi kriteria dan standar setiap orang, tapi mudah-mudahan apa yang menjadi keputusan dari Tim Penilaian Kinerja yang telah ditetapkan oleh Pak Bupati ini dapat dibuktikan oleh Ybs.

Sandinews : Apakah Baperjakat dalam menempatkan seorang pejabat dalam jabatan menggunakan sistem Merit?

BKPSDM : Sistem Merit ini artinya begini, kita tidak memandang orang lain itu secara diskriminatif. Kualifikasi beliau memenuhi syarat secara kinerja dan sebagainya.

Standar kompetensi itu tidak harus saklek mengacu pada kualifikasi pendidikan saja. Tetapi standar kualifikasi, titel, jenjangnya itu menjadi kewajiban. Berarti jenjang S1 minimal untuk menduduki jabatan Administrator, D3 untuk jabatan Pengawas.

Sandinews : Menurut Baperjakat, tidak masalah orang dengan akademisi kesehatan ditempatkan di bidang pendidikan?

BKPSDM : Tim Penilaian Kinerja akan melihat dari kinerja Ybs, sesuai ketentuan tidak masalah.

Baca Juga  Absensi Jumlah Kehadiran Peserta Tes Seleksi PPPK Tahap Kedua Tanggamus : Total Peserta 1.617, Kehadiran 1.581, Tanpa Keterangan 36

(Denny)

  • Share