Sandinews.com–Hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanggamus dikabarkan ada oknum yang mengklaim bisa membantu para guru dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK paruh waktu untuk bertugas di tempat yang diinginkan.
Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan, mengatakan kabar ini bukan sekedar isu, melainkan benar-benar terjadi dan sampai saat ini masih berjalan.
Udo bilang, oknum ini datang menemui para guru dan nakes calon PPPK paruh waktu dengan mengaku orang dekat Bupati Moh Saleh Asnawi, ataupun sohib pejabat eksekutif dan legislatif, seraya meminta uang sebesar Rp. 3-5 juta, dengan iming-iming dapat membantu para guru dan nakes dalam penempatan kerja.
Menanggapi adanya kabar ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Rakhman Husin, membantah keras adanya praktik gratifikasi dalam penempatan guru paruh waktu.
Kadis yang pernah menyebut dirinya tidak berada ditempat itu berujar, praktik semacam ini telah diharamkan oleh Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.
“Diharamkan pak bupati. Jangan mengiming-imingi penempatan dengan duit. Tidak boleh bermain duit,” katanya, Jum’at kemarin (26/9/2025).
Rakhman bilang, penempatan guru PPPK paruh waktu akan disesuaikan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).
Ditanya soal bisa tidaknya guru paruh waktu untuk pindah ke sekolah lain, dia kesulitan menjawab sehingga memanggil Plt Kasubbag Umum Disdikbud, Almuhaisin, untuk membantunya menjawab pertanyaan tersebut.
Almuhaisin kemudian menjawab bisa. Namun, harus disesuaikan dengan analisis jabatan (anjab) sekolah yang akan dituju.
Jika tidak begitu, dia bilang, sangat riskan terjadinya penumpukan guru di satu sekolah. Hal ini justru tidak baik bagi penataan guru di kecamatan.
“Bisa pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru, tapi hanya di lingkungan kecamatan dan dilihat berdasarkan anjab sekolah. Kalau dia pindah keluar kecamatan, tidak bisa. Yakin, tidak bisa,” jawab Almuhaisin lugas.
Terkait adanya oknum seperti yang disampaikan Nuzul Irsan, dia mengibaratkan si oknum layaknya nelayan yang sedang memasang bubu di sungai.
Mengutip Google, bubu adalah sebuah perangkap ikan tradisional yang terbuat dari anyaman rotan atau bambu, yang memungkinkan ikan masuk tetapi sulit keluar.
Bedanya, kata Almuhaisin, nelayan memasang bubu di sungai, si oknum memasang bubu di setiap sekolah.
Bagi guru paruh waktu yang tidak paham regulasi, sambungnya, sangat mudah dipengaruhi. Tetapi, bagi guru yang paham aturan, tentu tidak akan terpengaruh sedikitpun dengan perkataan si oknum.
“Nasib-nasiban oknum makelar itu sebetulnya.
Bagi guru yang takut dilempar dari sekolah, ya kena iming-iming makelar. Tapi, bagi guru-guru yang pintar pasti tidak akan masuk jaring bubu,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para guru paruh waktu agar jangan terkena iming-iming dan bujuk rayu si oknum.
Dia bilang, penempatan guru paruh waktu akan disesuaikan dengan dapodik, dan anjab sekolah agar terjadi pemerataan kebutuhan guru di setiap sekolah.
Adapun bagi guru yang ingin pindah ke sekolah diluar kecamatan, Almuhaisin pastikan hal ini tidak akan bisa terjadi.
“Kalau sekolah semau-maunya menerima guru yang mau pindah, bisa terjadi penumpukan. Sementara, kita ini kan inginnya supaya di setiap sekolah di masing-masing kecamatan itu ada pemerataan guru,”
“Makanya, penempatan guru itu harus disesuaikan dengan dapodik dan anjab sekolah, biar pemerataan,” jelasnya.
Disinggung, adanya indikasi K3S dan SPLP, ikut menjadi makelar dalam proses penempatan guru paruh waktu, secara tegas dirinya membantah.
Pasalnya, dikatakan Almuhaisin, tidak ada satupun dari kepala satuan pelaksana layanan pendidikan (SPLP), dilibatkan dalam proses pemetaan dan penempatan guru paruh waktu.
“Saya bisa pastikan bahwa semua SPLP tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penempatan guru paruh waktu. Segala proses penempatan diatur bidang ketenagaan,” tandasnya. (Denny)











