Hilman Yoscar : Kecuali Bupati Tanggamus, Rakyat dan Anggota DPRD Dilarang Kepo!

  • Share
Bank Tanggamus Syariah. Foto (Dok.ist)

Sandinews.com–Ditanya soal remunerasi, Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, menyatakan enggan menanggapi secara terbuka mengenai perihal yang ditanyakan. 

Dia berseloroh, kecuali bupati, siapapun tidak diperkenankan untuk mengetahui besaran ‘cuan’ yang diterima Komisaris, Direktur, dan pegawai BTS.

“Jangankan cuma masyarakat, anggota DPRD sekalipun tidak berhak untuk tahu remunerasi kami,” kata Hilman Yoscar, Rabu (14/5/2025).

Menurut Hilman, persoalan remunerasi merupakan sesuatu hal yang bersifat rahasia dan tidak bisa diketahui secara terbuka, kendati BTS, sebuah perbankan milik daerah.

Namun, setelah dialog yang cukup panjang, akhirnya Hilman, bersedia menyebutkan regulasi yang mengatur soal besaran remunerasi yang didapatkan dirinya dan direksi BTS.

“Regulasinya itu ada di Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2024 tentang pengelolaan BPR dan BPRS milik pemda,” ujar Hilman.

Dalam aturan itu, kata Hilman, disebutkan dalam Pasal 47, bahwa gaji yang diterima direktur utama setiap bulannya sebesar 2,5 kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai BTS.

Selain itu, direktur utama juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami dan anak, tunjangan operasional yang besarannya paling banyak 1 bulan gaji, tunjangan jasa pengabdian, tunjangan jabatan yang besarannya 1 kali gaji pokok, tunjangan Jamsostek, tunjangan hari raya, dan tunjangan representasi.

Adapun gaji yang dia terima, ia menyebut sebesar 40 persen dari penghasilan dirut. Tidak hanya itu, dirinya pun berhak mendapatkan remunerasi berupa, tunjangan hari raya, tunjangan Jamsostek, tunjangan transportasi, dan tunjangan masa pengabdian.

“Nah, jadi kalau misalnya gaji paling tinggi pegawai BTS, Rp. 3 juta, tinggal dikalikan saja 2,5. Itulah besaran gaji dirut,” ungkap Hilman.

Hilman sendiri mengaku, bahwa masih ada dua kursi yang kosong di BTS, yaitu kursi Direktur Kepatuhan dan kursi Anggota Komisaris. Ia berharap, agar secepatnya kedua kursi tersebut bisa diduduki.

Baca Juga  Mantan Kakon Kandang Besi Bantah Lakukan Aksi Tipu-tipu ke Peratin Pesisir Barat

Dia menyebut, banyak dinamika yang terjadi selama proses pengisian dua kursi tersebut. Mulai dari calon yang tidak lulus uji kompetensi, sampai adanya ketidaksetujuan dari pihak eksternal.

“Wah, banyak sekali calon-calon yang sudah kita majukan untuk mengisi posisi tersebut. Termasuk, Asisten Hendra Wijaya Mega, sudah saya suruh maju. Saya bilang, daripada masuk orang-orang dari luar yang tidak jelas, mending kita yang mengisinya,” kenangnya.

Hilman mengatakan, bahwa BTS bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dia menyebut, sudah menyampaikan permohonan RUPS ke Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi. Tapi, belum ditanggapi.

“Kami sudah meminta agar diadakan RUPS tahun 2025. Permohonan sudah kami sampaikan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” ucapnya.

Menurutnya, BTS terakhir kali mengadakan RUPS, pada tanggal 9 Agustus 2024. RUPS tersebut, dijelaskan Hilman, merupakan RUPS Luar Biasa (RUPS LB), yang membahas terkait pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.

Ia pun menyebut, masih menunggu jawaban dari Bupati Tanggamus, terkait pelaksanaan RUPS 2025.

“Iya, masih menunggu jawaban dari Pemkab,” pungkas Hilman. (Denny)

  • Share