Sandinews.com–Kasus kematian tahanan Rutan Kotaagung, SZ, telah sampai ke BPJS Kesehatan Bandar Lampung.
Hal itu diungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanggamus, Jemmy Firmansyah, Kamis (17/7/2025).
“Sudah kami sampaikan (kasus kematian SZ) ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung,”
“Mudah-mudahan ada kemajuan yang semakin membaik di RSUD Batin Mangunang,” kata Jemmy.
Menurut dia, berdasarkan hasil laboratorium, semestinya SZ tidak dipulangkan ke Rutan, melainkan dirujuk ke tingkat pelayanan RS lanjutan.
“Harusnya pasien dengan keadaan tersebut dirujuk langsung, dibawa dengan ambulans untuk ditangani di tingkat lanjutan lagi yang fasiltas dan sarananya lebih memadai lagi,” ujarnya.
Ikut kata Jemmy, peserta BPJS harus dilayani sampai sembuh. Dia bilang, ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Sebab itu, ia sangat menyayangkan tindakan tenaga medis RSUD BM yang memulangkan SZ ke Rutan Kotaagung, dalam keadaan belum normal hingga berujung kematiannya.
“Ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), pasien BPJS dilayani sampai sembuh,”
“Kalau memang kondisinya tidak memungkinan dirawat di RSUD Batin Mangunang, dan mereka tidak sanggup lagi untuk menangani kasus tersebut atau menyembuhkan penyakit tersebut, memang alangkah baiknya dirujuk ke RS yang lebih tinggi lagi tipenya atau kelasnya,”ungkapnya.
Jemmy berujar, BPJS Kesehatan Tanggamus bakal melakukan investigasi ke RSUD Batin Mangunang.
Sebelum itu, saat ini pihaknya sedang menunggu instruksi atasan di Bandar Lampung. (Denny)











