Pejabat Eselon II Pemkab Tanggamus Jadi Korban Penipuan Usai Pelaku Catut Nama Kajari dan Kasi Pidum

  • Share
Foto : Instagram Kejari Tanggamus

Sandinews.com–Kejaksaan Negeri Tanggamus mengimbau warga masyarakat dan pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan pejabat Kejari.

Kasi Intel Kejari, Deni Alfianto mengatakan modus yang dilakukan para pelaku penipuan dengan cara menghubungi calon korban melalui telepon. Kemudian, para pelaku akan mengaku sebagai Kepala Kejari ataupun pejabat Kejari untuk meminta sejumlah dana dengan berbagai dalih.

“Banyak telepon ke dinas-dinas yang ngaku-ngaku dari Kejari untuk meminta sesuatu lewat transfer. Saya pastikan kalau itu bukan dari kami. Kalau ada yang seperti itu, Itu penipu,” kata Deni Alfianto, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, salah seorang pejabat eselon II Pemkab Tanggamus menjadi korban penipuan dengan modus minta uang mengatasnamakan Kepala Kejari Tanggamus Adi Fachrudin dan Kasi Pidana Umum Eko Nurliyanto.

Aksi kejahatan dengan mencatut nama pejabat di Kejari Tanggamus itu terjadi pada Kamis, 20 Februari kemarin. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5 juta.

Menurut pejabat yang dimaksud, dirinya mendapat telepon dari pelaku yang mengaku sebagai pejabat Kejari Tanggamus. Dalam percakapan itu, pelaku kemudian meminta sejumlah uang padanya.

Merasa yang menghubunginya adalah benar dari pejabat Kejari, dirinya lantas menyanggupi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp. 5 juta ke rekening pelaku.

Dia menuturkan, bukan hanya dirinya yang dihubungi pelaku. Tetapi, semua pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD juga menerima perlakuan serupa.

“Kami kepala yang Plt sudah dihubungi semua. Meminta sejumlah uang dengan alasan pinjam untuk menjamu tamu dari Kajati (Kejaksaan Tinggi) ditunggu jam 12 siang. Saya tidak percaya dan melalui staf konfirmasi langsung ke pihak Kajari ternyata nomor palsu. Langsung di blokir saja,” tulis whatsapp salah satu pejabat OPD yang dia teruskan.

Baca Juga  Bapenda Tanggamus Bakal Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Kalangan Pejabat dan Pegawai Pemkab

Dia menyebut, ada dua nomor ponsel yang menghubunginya serta para pejabat Plt OPD. Kedua nomor itu mengaku sebagai Kepala Kejari Tanggamus Adi Fachrudin dan Kasi Pidum Kejari Eko Nurliyanto.

“Ini nomor penipunya mengatasnamakan kajari melalui kasi pidum : 0812-3012-7778 dan 0812-1614-9220.”

Menanggapi aksi penipuan tersebut, Deni Alfianto menyarankan agar korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanggamus. Menurut Deni, hal itu sudah melampaui batas dan tidak bisa ditolerir.

“Sudah keterlaluan. Laporkan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum). Banyak kasus seperti ini,” tegas Deni.

Menurut Deni, modus operandi yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan situasi adanya pergantian pejabat baru di Kejari. Sehingga, para pelaku penipuan menggunakan dan mengatasnamakan pejabat baru untuk melakukan tipu daya kepada para pejabat OPD.

“Para pejabat Kejari kan baru-baru semua, sebut tidak saling kenal. Jadi dimanfaatkan. Korban juga tidak konfir dulu ke intel sebagai humas Kejari,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Eko Nurliyanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menghubungi atau meminta sejumlah dana kepada siapapun, terlebih terhadap para pejabat OPD pemkab. Dia memastikan jika hal itu murni penipuan.

“Mereka gak kenal saya dan saya pun gak kenapa mereka. Akses saya ke mereka tidak ada. Kasi Pidum itu urusannya hukum pidana. Bukan meminta uang ke pejabat,” kata Eko.

Eko menjelaskan, modus seperti ini memang banyak ditemui ketika terjadinya pergantian pejabat kejaksaan. Para pelaku, ucap Eko, menghubungi calon korban dengan memasang foto profil pejabat kejari yang diambil dari akun Instagram. Setelah itu, dengan berbagai macam dalih para pelaku meminta sejumlah uang mengatasnamakan pejabat kejari.

“Sebetulnya saya juga sudah gerah karena nama saya di catut. Foto saya yang mereka pakai untuk menipu itu diambil dari Instagram Kejari Tanggamus. Laporkan saja ke APH, karena ini merupakan penipuan,”tegas Eko. (Denny)

  • Share