Sandinews.com–Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, resmi menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu.
Kabid Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno, mengatakan bahwa peraturan tersebut diterima Pemkab pada Jum’at, 3 Juli 2026.
Menurutnya, peraturan yang ditandatangani Rini Widyantini pada 19 Juni 2026, mengatur tentang mekanisme pengangkatan serta perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Peraturan Menpan kami terima pada 3 Juli kemarin. Isinya mengenai mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Untuk peralihan ke penuh waktu masih dibebankan di daerah, belum APBN,” kata Mas Prayit, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Ivan Kurniawan, Sabtu (4/6/2026).
Berdasarkan salinan yang diterima, Menteri Rini menjelaskan dalam peraturannya bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk :
a. penyelesaian penataan pegawai non ASN.
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:
a. Guru.
b. Dosen.
c. Tenaga Kesehatan.
d. Pengelola Umum Operasional.
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional.
g. Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu diberhentikan apabila:
1. Diangkat menjadi PPPK atau calon PNS;
mengundurkan diri.
2. Meninggal dunia.
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
7. Tidak berkinerja.
8. Melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai dengan perjanjian kerja.
9. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Pasal 24 peraturan tersebut, Rini menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan
hasil penilaian evaluasi kinerja.
Pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Pasal 25 menerangkan terkait mekanisme peralihan sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri.
2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan,
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri.
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
6. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Denny)











