Sandinews.com–Asesmen kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Menurut Plt Kabid Ketenagaan Disdikbud, Agus Rohmanto, asesmen rencananya akan dilangsungkan di SMP N 1 Gisting.
“Pelaksanaan asesmen tanggal 17 November di SMP N 1 Gisting,” ujarnya, mewakili Plt Kadisdikbud Tanggamus, Rakhman Husin, Rabu (12/11/2025).
Penuturan Agus, Disdikbud Tanggamus telah membuka pendaftaran asesmen sejak tanggal 4 November, dan akan ditutup pada Kamis besok (13/11/2025).
Dia bilang, sejak dibuka pendaftaran hingga sehari jelang penutupan, baru ada 90 orang yang mendaftarkan diri, terdiri dari guru, kepsek, dan pelaksana tugas (plt) kepsek SD dan SMP.
Agus berujar, jika melihat jumlah pendaftar yang cuma segitu, bisa dikatakan jabatan kepsek SD dan SMP sepi peminat.
Namun, dia enggan mengungkap secara gamblang alasan rendahnya minat pendaftar asesmen. Kata Agus, khawatir viral.
“Enggak mau jawablah alasannya kenapa. Nanti rame, viral kayak kemarin lagi banyak yang datang ke kantor,” ujarnya tertawa.
Agus berharap, diwaktu yang tersisa supaya ada lagi penambahan pendaftar. Makin banyak pendaftar, ujarnya, justru semakin bagus supaya bisa diseleksi.
Paling minimalnya, kata Agus, jumlah peserta asesmen sebanyak 118 orang, supaya bisa sama dengan jumlah sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepsek.
“Harapannya, minimal jumlah pendaftar sebanyak 118 orang dengan sebaran yang merata sesuai kekosongan jabatan kepsek,”
“Bagusnya memang 2 kali lipat dari sekolah yang jabatan kepseknya kosong biar ada seleksi. Jangan sampai pendaftar dari Kecamatan Air Naningan, sekolah yang kosong di Kecamatan Pematang Sawa. Nanti dia malah enggak mau karena kejauhan,” ujarnya.
Diakhir penuturan, Agus menjelaskan bahwa hasil asesmen yang akan dijalani calon peserta akan disodorkan ke Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.
Idealnya, kata dia, nilai yang diperoleh calon peserta asesmen 80-100. Kalaupun tidak, minimal 70-80. Jangan sampai, sambungnya, calon peserta asesmen memperoleh nilai dibawah 60.
“Kalau dibawah nilai 60 tetap layak jadi kepsek, tapi dengan catatan ada penguatan setelah menjabat,” tutupnya. (Denny)











