Pemkab Tanggamus Gelar Audiensi Dengan Marga Adat Buay Belunguh

  • Share
Foto (Teddy)

Sandinews.com–Pemkab Tanggamus menggelar audiensi dengan masyarakat adat Buay Belunguh, Kamis (6/11/2025).

Audiensi yang digelar di ruang Wakil Bupati Tanggamus, membahas soal kejelasan status hukum dan kepemilikan ratusan hektare lahan bekas HGU PT Tanggamus Indah (TI).

Sebelum beraudiensi, terlebih dahulu masyarakat adat Buay Belunguh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanggamus.

Terdapat 7 poin tuntutan yang dilayangkan masyarakat adat ke pemerintah setempat, yaitu ;

1. Tolak pembaharuan dan peralihan Hak Guna Usaha (HGU).

2. Tolak mafia tanah.

3. Terbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur adat.

4. Jangan adu domba masyarakat adat dengan masyarakat.

5. Jangan pecah belahkan adat.

6. Terbitkan hak pengelola tanah ulayat.

7. Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI, wajib pro kepada masyarakat adat.

Terhadap tuntutan tersebut, Wabup Tanggamus, Agus Suranto, mengatakan bakal segera melaporkan ke Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.

Selain Agus Suranto, nampak ikut dalam audiensi yaitu, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus, Letkol INF Dwi Djunaidi, Plt Asisten I, Irvan Wahyudi, Asisten II, Hendra Wijaya Mega.

Kemudian, Kaban Kesbangpol, Beni Irawan, Kabag Hukum, Arif Rahmat, Kabag Persidangan DPRD, Andi Kholil, Kasat Pol PP, Richardo Putra Yasa.

Selain itu, Kasi Datun Kejari, dan Kasi Survei BPN, Afnin.

Peserta audiensi dari masyarakat adat Buay Belunguh :

Suttan Paduka Mangku Alam, Amirudin, Ketua Harian Adat Marga Buai Belunguh, Azhari, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Marga adat Buay Belunguh, Kurnain, Ketua YPPKM, Adi Putra Amril, masyarakat adat, Aliyuddin, dan Anhar Laidi. (Teddy)

Baca Juga  Jemput Program Nasional, Bupati Jalan Lurus Sambangi Kementerian Lingkungan Hidup
  • Share