Anggota Komisi I DPRD Tanggamus : Tidak Boleh Sekda Suruh Mundur Kepala OPD

  • Share
Anggota DPRD Tanggamus, Ustadz Heru Antori saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/5/2025). Foto (Denny)

Sandinews.com–Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Heru Antori, mengkritisi terkait informasi sekretaris daerah setempat, Suaidi, menyuruh mundur sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Menurut Heru, selama ASN tidak melakukan kesalahan yang melanggar sebuah aturan, tidak boleh sekda menyuruh ataupun memaksa seorang ASN mundur dari jabatannya.

Dia bilang, apabila hal itu dilakukan tanpa adanya alasan jelas, maka akan berpengaruh terhadap karir si ASN.

“Di ASN, ada yang namanya pengembangan karir. Kalau diminta mundur, akan terjadi kemandekan karir,”

“Tidak boleh nyuruh, maksa ASN mundur selama tidak melakukan kesalahan fatal,” katanya diamini Ketua Fraksi PDI-P DPRD setempat, Didik Setiawan, Senin (6/10/2025).

Dirinya berujar, urusan mutasi, demosi, dan promosi bagi ASN sudah ada regulasi yang mengatur. Sementara, terkait persoalan Suaidi, meminta paksa mundur kepala OPD, justru dia pertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan hal itu.

“Emang ada aturan yang membolehkan sekda menyuruh mundur kepala OPD?,” tanya Heru.

“Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh,” ujarnya.

Pemindahan tugas ASN, pemberhentian, penurunan, serta kenaikan jabatan, sambungnya, merupakan wewenang mutlak pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Bupati Moh Saleh Asnawi.

Sebelum melakukan hal itu, terlebih dahulu Bupati Jalan Lurus, menurut Heru, mesti terlebih dahulu meminta masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Kata Ustadz Langit Bumi, PPK, dan Baperjakat, harus benar-benar menempatkan pejabat sesuai kompetensi. Jangan sampai, ucapnya, ada istilah pejabat salah tempat.

“Mutasi, promosi, demosi, ada regulasi yang mengatur,”

“Suruh mundur pejabat berprestasi, sejatinya tidak boleh. Tidak elok,” pungkasnya. (Denny)

Baca Juga  Komisi I DPRD Tanggamus RDP Dengan Forum PPPK Paruh Waktu Tanggamus, Sarjiyo : Gaji Kami Tahun Depan Naik
  • Share