Inspektorat : Proses Kerjasama Investor PT AUTJ Tidak Sesuai Regulasi

  • Share

 

Sandinews.com–Inspektorat Tanggamus menyatakan bahwa proses kerjasama yang dilakukan antara PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) dengan berbagai investor cacat hukum.

Pasalnya, nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) terkait penyertaan modal yang dibuat oleh para investor dengan PT AUTJ tidak berdasarkan mekanisme perundang-undangan.

“Proses kerjasama investor PT AUTJ tidak sesuai regulasi dan prosedur yang benar,” kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansah, Senin (7/7/2025).

“Isi dalam MoU tidak sesuai aturan karena tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci terkait proses kerjasama, mekanisme pembayaran bagi hasil, sanksi apabila adanya keterlambatan, dan lain sebagainya yang sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Inspektorat sendiri, kata Gustam, belum berani bertindak lebih jauh sebelum adanya instruksi dari Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.

Untuk diketahui, penyebab bangkrutnya PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) sudah dapat diketahui.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Tanggamus dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan plat merah milik Pemkab Tanggamus itu bangkrut karena biaya operasional lebih besar daripada pendapatan yang mengakibatkan kerugian (loss)

“Hasil audit menunjukkan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara biaya operasional dengan pendapatan,”

“Sehingga modal dan keuntungan terserap untuk membiayai operasional dan belanja pegawai,” ujarnya.

Ditanya soal adanya unsur kecurangan (froud) dalam penggunaan dana PT AUTJ, Gustam menjawab bahwa pertanyaan itu masih butuh pendalaman.

Ia mengaku masih menunggu instruksi Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi guna mendalami hal yang ditanyakan tersebut.

“Untuk melakukan pendalaman apakah terjadi kecurangan atau froud terkait aliran dana PT AUTJ, kami menunggu perintah pimpinan apakah akan didalami atau tidak,” ucapnya.

Berdasarkan analisa dan hasil audit, Inspektorat Tanggamus kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Jalan Lurus terkait PT AUTJ :

Baca Juga  Pejabat Eselon II Pemkab Tanggamus Jadi Korban Penipuan Usai Pelaku Catut Nama Kajari dan Kasi Pidum

A. Apabila PT AUTJ tetap akan dipertahankan, maka diantara rekomendasi Inspektorat ialah sebagai berikut :

1. Penyertaan kembali modal disetor sesuai dengan nilai investasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tanggamus tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD).

**Jika merujuk pada modal disetor PT AUTJ, Pemkab Tanggamus sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2018, telah memberikan modal setor secara bertahap ke PT. AUTJ sebesar Rp.10.082.967.500 yang terdiri dari modal dan aset bangunan.

2. Membuat perizinan baru.
3. Membentuk struktur organisasi baru.
4. Merampingkan struktur organisasi sesuai kebutuhan.
5. Menghidupkan kembali unit usaha yang tutup.
6. Menghitung dan mempertimbangkan nilai omset dan unit usaha.

B. Apabila PT AUTJ akan ditutup permanen, maka diantaranya Inspektorat memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Penutupan unit usaha melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Niaga.

**Jika permohonan pailit dikabulkan, PT AUTJ akan dinyatakan pailit dan kekayaannya akan dikelola oleh kurator.

2. Penjualan aset-aset PT AUTJ untuk menyelesaikan berbagai tunggakan utang.
3. Menarik piutang PT AUTJ dari pihak luar.
4. Menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada karyawan.

“Terkait rekomendasi Inspektorat, semuanya kembali ke pimpinan apakah dipertahankan ataukah penutupan,” tandasnya. (Denny)

  • Share