Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Tanggamus Terapkan Aturan WFA Selama Empat Hari

  • Share
Kolase SE Bupati nomor : 100.3.4/1434/15/2025 tentang pemberlakuan aturan work from anywhere (WFA).

Sandinews.com–Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberlakukan aturan work from anywhere (WFA) atau bekerja darimana saja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 24 Maret 2025 sampai Kamis 27 Maret 2025.

Terkait hal itu, Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi telah merilis surat edaran nomor : 100.3.4/1434/15/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi tahun baru Saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Dalam SE yang ditandatangani Moh Saleh Asnawi pada tanggal 18 Maret 2025, setiap kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah di instruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang berdinas dari rumah atau work from home (WFH).

Guna memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, untuk itu, kepala OPD, camat dan lurah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

2. Penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggaraan pelayananpublik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetaptersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan,layanantransportasi, layanan keamanan, dan lainnya serta memperhatikanpenyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandangdisabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;

3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan bebankerja, sifat dan karakteristik tugas,serta jumlah pegawai;
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan danpencapaian sasaran dan target kinerja instansi;

4. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perludiatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, danmemberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

Baca Juga  Pemkab Tanggamus Gelar RUPS BPRS, Hasil RUPS : BPRS Merugi Rp178 Juta, Kinerja Direksi Jadi Sorotan OJK

5. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!(www.lapor.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangkamenampung aspirasi masyarakat;

6. Memberikan informasi kepada masyarakattentang perubahan jadwal ataucara akses layanan;dan

7. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secaradaring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Denny)

  • Share