Sandinews.com–PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus mencatatkan kerugian mencapai Rp178 juta pada tahun buku 2025.
Kerugian itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Rapat Bupati, Selasa (30/6/2026).
Hadir dalam RUPS, Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, serta diikuti Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suaidi, Asisten II Hendra Wijaya Mega, Inspektur Daerah Suhendar Zuber, dan Kabag Hukum Arif Rakhmat.
Turut hadir Sekretaris Keuangan Daerah, Yasmiransah, Sekretaris Bapenda, Bayu Mahardika, dan Kabag Perekonomian Evi Silvia.
Sementara itu, dari PT. BPRS Perseroda Tanggamus dihadiri oleh Komisaris Utama (Komut) Hilman Yoscar, Direktur Utama (Dirut) Inayati Rahmawati, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Ismail dan anggota Dewas Susilo.
Menurut Asisten II Hendra Wijaya Mega, akibat mengalami kerugian, BPRS Tanggamus pada tahun 2025 tidak menyetorkan dividen ke kas daerah.
“Untuk deviden tidak ada karena Bank Syariah mengalami kerugian. Itu juga menjadi catatan waktu rapat tadi,” kata Hendra, usai RUPS.
Ketika dimintai keterangan mengenai penyebab kerugian PT BPRS Tanggamus, ia enggan membeberkan lebih jauh dan hanya menyampaikan bahwa ada banyak faktor yang melatarbelakanginya.
Hanya saja, dia menyebut bahwa Pemkab Tanggamus sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengagendakan RUPS Luar Biasa pada bulan Oktober.
“Penyebabnya banyak, makanya tadi hal-hal yang belum diatur dalam RUPS tahunan ini akan kita tindak lanjuti dengan Rapat Umum Luar Biasa,” ujarnya.
Tidak hanya merugi, kinerja direksi BPRS juga dinilai negatif oleh Otoritas Jasa Keuangan akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran, yaitu :
1. Kepergian Direktur Utama BPRS, Inayati Rahmawati ke Jepang pada pertengahan Juni 2026 tanpa adanya izin dari Pemkab Tanggamus selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPRS.
2. Terjadi indikasi nepotisme dalam rekrutmen enam orang pegawai BPRS. Hal ini ditemukan oleh OJK setelah mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara pejabat BPRS dan dua orang calon pegawai.
Terkait pelanggaran yang dilakukan direksi BPRS tersebut, Hendra menyatakan bahwa OJK mewajibkan Dirut BPRS, Inayati Rahmawati, untuk mengembalikan dana yang dipakai untuk pergi ke Jepang.
“Keberangkatan ke Jepang tanpa ada konfirmasi ke pemegang saham. Sebab itu ada pengembalian dana. Saya lupa besaran dananya tetapi itu harus selesai sampai bulan September,” ujarnya.
“Untuk temuan rekruitmen pegawai, kita ikut aturan OJK dimana akan dilakukan seleksi ulang dengan melibatkan dari independen melalui Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lampung,” pungkasnya.
Berikut beberapa poin krusial yang diperoleh dari RUPS BPRS Tanggamus :
1. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyetujui pelaporan buku BPRS tahun 2025 dengan ketentuan bahwa hasil temuan pemeriksaan OJK harus ditindaklanjuti
2. Pemkab Tanggamus telah menyetujui rencana anggaran tahun 2026 dan akan mengevaluasinya setiap triwulan. Evaluasi untuk triwulan kedua dijadwalkan pada bulan Juli.
3. Pemkab Tanggamus memberikan kuasa kepada Komisaris Utama BPRS, Hilman Yoscar, untuk menindaklanjuti hasil RUPS denganmembuat akta notaris di hadapan notaris Sumarsih.
4. Pemkab Tanggamus akan menggelar RUPS Luar Biasa BPRS Tahun 2026 untuk membahas hal-hal strategis yang belum diputuskan dalam RUPS Tahunan. (Teddy)











