Pengangkatan Honorer Tanggamus Menjadi PPPK Penuh Waktu Masih Terhambat APBD

  • Share
Aksi Damai pegawai honorer Tanggamus di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus, Rabu (15/1/2025). Foto (Denny)

Sandinews.com–Perjuangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu sepertinya harus lebih ditingkatkan lagi. 

Pasalnya, harapan mereka untuk mendapat status PPPK Penuh Waktu terganjal Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, terdapat aturan mengenai pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan hal itu saat dijumpai di Sekretariat Pemkab usai rapat membahas SE Mendagri terkait Penganggaran Tenaga PPPK Paruh Waktu bersama bersama Tim TAPD, para Asisten dan BKPSDM, Jum’at (17/1/2025).

Menurut Mega, alokasi anggaran belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025, telah menyerap 34 persen dana APBD Kabupaten Tanggamus.

Sementara, jika mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau berbicara aturan, kalau mau ditegakkan benar, lebih dari 30 persen dilarang mengangkat,” kata Mega.

Sebab itu, ia menjelaskan, tidak memungkinkan apabila ribuan pegawai honorer di Tanggamus hendak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Terkecuali, kata Mega, ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang memperbolehkan untuk melakukan pengangkatan PPPK melebihi ambang batas APBD.

“Kalau mau ngangkat PPPK Penuh Waktu, mana suratnya? Kasihlah kami surat. Kalau yang ada sekarang ini kan terkait PPPK Paruh Waktu, dan kalau untuk Penuh Waktu, kami tunggu,” ujar Mega.

Dijelaskan dirinya, APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2025 sebesar Rp.1.787.890.157.370, 19.

Sementara, alokasi gaji pegawai ASN di tahun ini sebesar Rp. 601.330.638.386,91. Ia menyebut, jumlah ini sudah termasuk dengan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Tanggamus Bakal Investigasi Kematian Tahanan Rutan Kotaagung

Alokasi itu, ucap Mega, belum termasuk hitungan gaji PPPK dan 220 formasi pengangkatan PPPK tahun 2024.

“Nah, kalau sampai kita ngangkat ribuan pegawai honorer itu jadi PPPK Penuh Waktu, ada sangsi hukumnya,” pungkas Mega. (Denny) 

  • Share