Sandinews.com–Langkah Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengajukan pinjaman sebesar Rp65 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dipertanyakan DPRD Tanggamus.
Wakil rakyat menilai kebijakan tersebut diambil tanpa persetujuan legislatif, sehingga terkesan mengangkangi wewenang DPRD.
Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan, rencana pemkab yang ingin melakukan peminjaman kepada pihak ketiga memang telah disampaikan dan mendapat persetujuan melalui rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa pada awal pembahasan dalam dokumen KUA-PPAS, Pemkab berencana meminjam dana ke PT Bank Lampung. Tetapi setelah dokumen tersebut disahkan, Pemkab justru mengajukan pinjaman ke PT SMI.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah peminjaman untuk percepatan pembangunan daerah. Tetapi, alur dan proses harus sesuai aturan,” kata Nuzul, diamini Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Rangga Putra Hakim, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya, Senin (25/5/2026).
Politisi PKB itu mengaku sangat menyayangkan langkah Pemkab meminjam ke PT SMI tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD.
Menurutnya, Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Ini tanggung jawab sekda selaku ketua TAPD. Seharusnya sekda menyampaikan kepada DPRD kalau mau minjam ke PT SMI, setuju atau tidak. Karena setiap satu sen yang dipakai untuk pembangunan daerah harus melalui DPRD,” ujarnya.
“Kami meminta PT SMI menjelaskan seperti apa rincian pembayarannya. Berapa bunganya, seperti apa pembayarannya, berapa lama pinjamannya. Karena sampai saat ini DPRD belum mengetahui seperti apa mekanisme pinjaman PT SMI,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, mengatakan pada awalnya memang eksekutif akan melakukan peminjaman ke PT Bank Lampung. Tetapi, belakangan Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, lebih condong untuk meminjam ke PT SMI.
Agung sendiri tidak terlalu mempersoalkan peralihan tempat peminjaman, lantaran dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Meski begitu, ia menyebut akan tetap meminta penjelasan kepada eksekutif terkait mekanisme dan skema pembayaran utang pinjaman.
“Dulu itu memang yang disampaikan peminjamannya ke Bank Lampung, tapi dengan dinamika berkembangnya Pak Bupati lebih condong ke PT SMI. Maka kita juga mau minta penjelasan terkait bagaimana skema pembayarannya. Tapi pada prinsipnya karena anggaran itu untuk infrastruktur, kita support. Tapi langkah-langkahnya, kami harus memastikan bahwa itu sesuai semua dengan prosedur, tidak menyalahi,” ujarnya.
Menurut Mas Agung, saat pembahasan rencana pinjaman, eksekutif memang tidak menyebut secara pasti kepada siapa akan meminjam.
Oleh sebab itu, ia menyatakan akan segera memanggil TAPD untuk meminta keterangan lebih rinci terkait pengajuan pinjaman ke PT SMI.
“Waktu pembahasan dulu kan memang sudah ditandai akan ada peminjaman daerah. Tapi belum disebutkan secara spesifik, apakah PT SMI atau pihak-pihak yang lain, belum pada waktu itu. Maka kita menunggu paparan TAPD bagaimana skemanya, karena ini kan otomatis akan berdampak dengan APBD kita ke depan,” ucapnya.
“Segera akan kita panggil TAPD untuk menanyakan kejelasan itu. Ini bukan dikangkangi, miss komunikasi aja,” pungkas Agung.
Dikonfirmasi hal ini, Sekda Tanggamus, Suaidi, menyatakan bahwa keputusan untuk melakukan peminjaman ke PT SMI adalah kebijakan Bupati Jalan Lurus dengan berbagai pertimbangan. Terkait belum adanya pemberitahuan kepada DPRD, ia mengatakan bahwa belum ada penugasan dari bupati.
“Peminjaman ke PT SMI, keputusan Pak Bupati dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau soal DPRD belum dikasih tahu, ini kan masih berproses. Semuanya menunggu perintah Pak Bupati,” kata Suaidi. (Denny)











