Lapor Pak Bup! Ini Hasil Audiensi Persatuan PPPK Paruh Waktu-Kemenpan dan BKN

  • Share
Perwakilan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tanggamus dan Banten melaporkan hasil audiensi kepada Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, di kediamannya di Tangerang Selatan. Foto (Ist)

Sandinews.com–Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) beraudiensi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada Rabu (22/4/2026).

Menurut Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Tanggamus, Sarjiyo, terdapat tiga tuntutan yang diajukan pihaknya ke pemerintah, yakni :

1. Percepatan peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

2. Percepatan regulasi terkait mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

3. Pengalihan gaji PPPK ke APBN.

Dijelaskan Sarjiyo, untuk poin kesatu pihaknya menuntut agar pemerintah secepatnya mengalihkan status mereka dari paruh waktu ke penuh waktu paling cepat sebelum Oktober 2026, dan paling lambat pada awal tahun 2027.

Kemudian, untuk poin tuntutan kedua, para pejuang NIP mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pegawai berdasarkan lamanya masa kerja, bukan pemeringkatan (rangking).

Sedangkan pada poin terakhir, PPWI menuntut pengalihan sistem penggajian PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Kami sampaikan ke BKN dan Kemenpan bahwa kami menuntut peralihan PPPK diprioritaskan sesuai umur dan masa kerja. Kasian kawan-kawan yang sebentar lagi pensiun belum diangkat penuh waktu. Kami menuntut harus diutamakan yang sudah lama mengabdi,” kata Sarjiyo.

“Selanjutnya, kami juga meminta supaya tahun depan paling lambat kami sudah beralih menjadi penuh waktu. Dan juga kami mendesak agar gaji kami dibebankan kepada APBN, bukan APBD,” tambahnya.

Audiensi yang digelar sejak pukul 08.00 pagi hingga menjelang Maghrib menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :

1. PPPK paruh waktu dapat memperpanjang kontrak sesuai dengan regulasi KemenpanRB.

2. Kemenpan RB akan menerbitkan regulasi baru sebagai pengganti Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Saat ini, regulasi tersebut sudah menjadi draft oleh Kemenpan RB menjadi Peraturan Menpan RB, satu tingkat diatas sebagai payung hukum terbaru.

Baca Juga  Haura Al-Maira, Bayi Mungil Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dermawan

3. Regulasi Permenpan RB akan di keluarkan sebelum 1 tahun masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir.

4. Anggaran PPPK PW sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kemenpan RB setelah adanya petunjuk teknis melalui mekanisme peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Usai audiensi, Sarjiyo bersama perwakilan PPPK paruh waktu dari Provinsi Banten menuju kediaman Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, untuk melaporkan hasil audiensi tersebut.

Tidak hanya bupati, di sana Sarjiyo Cs juga berjumpa dengan Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M Rangga Putra Hakim, serta tenaga asistensi bupati, Kholid Abdul Gani.

Kepada Bupati Jalan Lurus, Sarjiyo Cs memaparkan secara terperinci mengenai hasil dan jalannya audiensi. Bupati pun memberikan respon positif atas penyampaian tersebut.

Bahkan, Sarjiyo mengatakan bahwa Saleh mendukung penuh wacana penggajian PPPK dialihkan ke pemerintah pusat.

“Kami sampai dirumah Pak Bupati jam 7 malam, dan pamit sekitar jam 10 malam. Alhamdulillah, beliau merespon dengan baik dan menyatakan akan selalu mengawal dan berusaha sampai kawan-kawan sejahtera. Beliau juga menegaskan agar dalam penggajian PPPK bisa terealisasi melalui APBN,” ujarnya.

“Senada juga yang disampaikan Iyay Rangga. Beliau mendukung penuh selagi positif demi menjalankan tugas agar Tanggamus lebih baik. Berdoa saja mudah-mudahan terkabul apa yang mejadi keinginan kawan-kawan, kata Pak Bupati dan Kiyay,” pungkas Sarjiyo. (Denny)

  • Share