Sandinews.com–Pemerintah Pusat mengisyaratkan akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat edaran (SE) Menpan RB nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Tanggamus pada Jum’at (23/7/2026) telah menggelar rapat koordinasi membahas SE tersebut. Rapat digelar di Ruang Asisten III dan menghasilkan dua alternatif kebijakan yang akan diajukan untuk diputuskan bupati, yakni :
1. Tidak melakukan usulan ASN.
2. Mengusulkan tambahan ASN dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan di OPD.
Menanggapi SE Menpan, Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Tanggamus, Sarjiyo, meminta Pemkab Tanggamus untuk meninjau ulang usulan rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, alasannya keterbatasan fiskal.
Alih-alih merekrut PNS, dia mendorong Pemkab lebih memprioritaskan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Kalau memang Pemda keterbatasan anggaran kenapa tidak mengangkat PPPK saja ? Kenapa harus ngangkat PNS,” katanya, senantu.
Penuturan Sarjiyo, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tanggamus telah puluhan tahun mengabdi. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemkab, besar harapannya agar pemerintah Jalan Lurus menyempurnakan status ASN mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Dia menjamin Pemerintah Pusat tidak akan menolak berapa pun usulan formasi PPPK yang diajukan Pemkab.
“Jumlah PPPK paruh waktu di Tanggamus ada 4.216 orang. Kalau Pemkab tidak bisa mengusulkan semua, 50 atau 20 persen aja yang penting ada pengangkatan PPPK sebagai bentuk perhatian Pemda,” ujarnya.
“BKN (Badan Kepegawaian Negara) pasti ACC berapa pun jumlah yang diusulkan,” tambahnya.
Terkait mencuatnya ancaman PHK massal PPPK imbas akan berlakunya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang, dia menolak keras kebijakan merumahkan pegawai PPPK sebagai solusi keterbatasan fiskal.
Dia bilang, Pemerintah Pusat sampai saat ini tidak pernah menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk merumahkan PPPK.
Oleh karena itu, dirinya meminta Pemkab Tanggamus untuk tidak menerapkan kebijakan ‘horor’ tersebut.
“Kalau pemda ingin merumahkan kami untuk mengefisiensikan anggaran supaya cukup 30 persen sesuai UU HKPD, kami menolak keras dirumahkan,” pungkasnya. (Denny)











