Sandinews.com–Forum Guru Honorer Murni Sertifikasi Tanggamus menuntut pemerintah setempat untuk menerbitkan SK honorarium/insentif daerah.
Menurut ketua forum, Tarasyana, SK tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
“Saya dan teman-teman sudah lulus PPG tapi belum PPPK Paruh Waktu. Sertifikasi kami terkendala karena harus ada SK pendapatan daerah,” katanya, Senin (8/12/2025).
Penuturan Tarasyana, dari total 80 anggota forum, sebanyak 20 guru masuk dalam pendataan PPPK Paruh Waktu. Sisanya, tidak terdata.
Dia bilang, apabila 60 orang guru yang tidak masuk dalam pendataan PPPK Paruh Waktu tidak mendapat SK honorarium dari Pemkab Tanggamus, dipastikan tunjangan sertifikasi mereka tahun depan tidak akan bisa diproses.
“Kami tidak menuntut nominal, berapa pun kami terima,”
“Kami cuma meminta supaya SK insentif kami dikeluarkan supaya kami bisa dapat tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Kata dia, sedari awal 2024 sampai sekarang pihaknya terus berupaya melobi pemkab agar memenuhi permintaan guru honorer murni.
Upaya audiensi dengan pejabat terkait pun sudah sering mereka lakukan, termasuk dengan Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, tidak lama setelah pelantikan kepala daerah.
Sayangnya, upaya yang mereka tempuh sampai kini belum menemui hasil yang diharapkan.
“Sudah berulang kali audiensi dengan pak bupati, kadis pendidikan, BKPSDM, dan Dinas Keuangan, tetapi jawaban mereka cuma sabar, kami bantu, kami upayakan. Sampai sekarang begitu terus,” keluhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Rakhman Husin, menyatakan tidak bisa memenuhi tuntutan para guru honorer murni.
Rakhman bilang, alasannya karena tidak ada dasar hukum yang membolehkan.
“Kami sudah rapat bersama asisten, Inspektorat, keuangan, dan BKPSDM, dan hasil kesepakatan rapat tidak bisa karena terkendala peraturan,” katanya.
Disebutkan Rakhman, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, melarang pengangkatan honorer baru dan menetapkan batas akhir status honorer pada 31 Desember 2024.
Dengan adanya UU itu, sambungnya, menjadi ganjalan untuk menerbitkan SK insentif bagi guru honorer murni.
“Bukan tidak bisa membantu, tapi aturannya memang tidak boleh,”
“Kepala daerah aja enggak boleh menerbitkan, apalagi kepala dinas,” ujarnya.
Menurut dia, satu-satunya solusi agar para guru honorer murni bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah dengan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diluar itu, dirinya mengaku belum menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi para guru honorer murni.
“Tunggu saja SK paruh waktu. Kalau mereka masuk, aman positif dapat sertifikasi. Nanti kita akan usulkan lagi,” pungkasnya. (Denny)











