Sandinews.com–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus menyatakan sampai saat ini belum tahu kejelasan status hukum lahan eks PT Tanggamus Indah (TI).
Jangankan status hukum, dimana letak lokasi lahan yang dimaksud pun BPN tidak tahu.
“Pada intinya objeknya sendiri kita belum tahu apakah objeknya masuk ke eks HGU, atau masuk tanah pemda, atau masuk tanah kehutanan, atau masuk tanah marga, kita enggak ada yang tau,”
“Karena sampai sekarang kita belum identifikasi satu persatu objek yang sedang dipersengketakan”, kata Kasi Survei dan Pemetaan BPN, Afnin, mewakili Kepala Kantor BPN, Junaidi, Kamis (30/10/2025)
Terkait insiden penghadangan tim Pemkab Tanggamus oleh warga adat Buay Belunguh, Rabu kemarin (29/10/2025), Afnin mengatakan bahwa BPN hanya sebatas menghadiri undangan dari Pemkab Tanggamus, tidak lebih.
Adapun tujuan kegiatan itu sendiri, dia bilang, bukan untuk melakukan pengukuran bidang tanah melainkan hanya untuk memastikan lokasi objek yang tengah di persengketakan.
“Hanya menghadiri undangan dari Pemkab Tanggamus, bukan mengukur lahan,” ujarnya.
“Sampai sekarang kita mau datang ke objeknya pun belum bisa, jadi kalau sejauh ini kami tidak tahu,”
“Kalo yang sebelumnya belum ada informasi terkait sejauh mana yang dilakukan oleh pemda, mungkin lebih lengkapnya ke Bagian Hukum pemda,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus, Arief Rakhmat, menyayangkan atas ketidaktahuan BPN, yang seharusnya menjadi tugas dan fungsinya.
Terlebih lagi jawaban yang seharusnya ada di BPN justru dilempar ke Bagian Hukum.
“Seharusnya mereka yang lebih tahu, kalo memang mereka tidak tahu buat saja beritanya biar di ketahui oleh Kementrian,” kata Arif. (Teddy)











