Kabag Hukum Setdakab Tanggamus Sebut Status Hukum Lahan Eks PT TI Belum Jelas

  • Share
Foto (Denny)

Sandinews.com–Pemkab Tanggamus menyatakan status hukum ratusan hektare lahan eks PT Tanggamus Indah (TI) masih belum jelas.

Kabag Hukum Setdakab Tanggamus, Arif Rakhmat, mengatakan sampai saat ini kejelasan status hukum lahan tersebut masih menunggu ketetapan dari Kementerian ATR/BPN.

“Belum tahu status hukumnya seperti apa. Masih menunggu Kementerian ATR/BPN,” kata Arif, Jum’at (24/10/2025).

Dia bilang, Pemkab Tanggamus pada tahun 2023 telah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Isi suratnya, kata Arif, pemkab meminta penegasan mengenai kepastian status hukum eks lahan PT TI.

Namun sayangnya, hingga saat ini surat yang dikirimkan Pemkab Tanggamus belum mendapat tanggapan dari Kementerian yang dikomandoi Nusron Wahid.

“Pemkab telah mengirim surat penegasan ke Kementerian ATR/BPN tahun 2023 terkait status hukum lahan. Tapi, sampai sekarang belum dijawab,” ujarnya.

Menurut Arif, balasan surat dari Kementerian ATR/BPN sangat penting guna memastikan kejelasan status hukum lahan eks PT TI.

“Seperti apa status hukumnya? Apakah diperpanjang atau tidak Hak Guna Usaha (HGU) PT TI, ataukah lahan itu dijadikan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), atau pengelolaannya diberikan kepada perusahaan lain, atau seperti apa?” ucapnya.

“Sampai saat ini kami masih belum tahu seperti apa status hukumnya lahan itu,” tambahnya.

Arif menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) PT TI habis pada tahun 2020.

Ikut kata dia, berdasarkan pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dikembalikan kepada negara.

Namun untuk lebih memastikan, dirinya menyarankan agar hal itu ditanyakan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sepengetahuan saya seperti itu. HGU habis maka lahan akan kembali dikuasai negara,”

Baca Juga  Bupati Tanggamus Tinjau Tambang Batu Zeonit PT Paragon Perdana Mining di Cukuh Balak

“Kalau tidak percaya silahkan tanya ke BPN,” ujarnya.

Disinggung adanya kabar yang menyebutkan bahwa lahan eks PT TI diperjualbelikan, Arif menyarankan supaya masyarakat terlebih dahulu mengecek alas hak suatu lahan.

Dijelaskan dirinya, alas hak lahan ada tiga yaitu, legalitas, administratif, dan penguasaan.

“Cek dulu alas hak lahannya. Legalitasnya, apakah punya sertifikat. Kedua, administratifnya, dan ketiga penguasaan lahannya,” pungkasnya. (Denny)

  • Share