Sandinews.com–Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Tanggamus yang saat ini berstatus demisioner masih berpeluang kembali ke posisi semula.
Hal itu disampaikan kepala BKPSDM, Belli Pahlupi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, kendati status jabatan para pejabat demisioner saat ini adalah staff, namun kans bagi mereka untuk kembali promosi ke jabatan semula masih tetap terbuka.
“Semua peluang tetap ada walaupun saat ini status jabatan para pejabat demisioner itu staff,” katanya.
“Mereka kan pernah menduduki suatu jabatan, jadi bisa langsung promosi tergantung kinerja dan kompetensi mereka baik manajerial, sosial kultur,” tambahnya.
Ditanya soal mekanisme pengangkatan, Bang Belli bilang, hal ini merupakan kebijakan prerogatif Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.
Hanya saja, dia bisa menjamin peluang bagi para pejabat demisioner untuk kembali disapa pak kadis, pak sekdis, dan pak kabid, pasti ada.
“Yang pasti peluang itu ada. Bagaimana mereka diangkat apakah melalui ukom (uji kompetensi) atau seperti apa tergantung kebijakan bigg boss,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus berganti nama alias nomenklatur.
Pergantian itu dampak dari adanya pemisahan dan penambahan pada bidang kerja di OPD.
Penggunaan nama baru pada ketiga OPD secara resmi berlaku sejak Kamis, 2 Januari 2025, usai disahkannya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Bidang Pengembangan ASN, Edwinsyah, ketika itu pernah mengatakan akibat perubahan nomenklatur menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan sehingga para pejabat lama secara otomatis berstatus demisioner.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, kata Edwin, pemkab menunjuk pelaksana tugas (plt) sampai adanya pejabat definitif.
Sampai saat ini, puluhan pejabat demisioner di tiga OPD masih harap-harap cemas menunggu kepastian masa depannya di pemerintahan Jalan Lurus.
Berikut tiga perangkat daerah yang dimaksud ;
Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Terakhir, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (Denny)











