Belanja Pegawai Capai 33,66 Persen, Pemkab Tanggamus Terapkan 3 Strategi Tekan Anggaran

  • Share
Lambang Kabupaten Tanggamus

Sandinews.com–Terhitung 1 Januari 2027, batas maksimal belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah dipatok 30 persen dari total belanja APBD.

Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Tanggamus, sebesar Rp.573 miliar atau 33,66 persen dari total belanja APBD Tanggamus.

Menurut Kabid Anggaran BKAD demisioner setempat, Joni Fatriansyah, angka tersebut diluar tunjangan guru.

Joni bilang, terdapat 3 strategi yang akan dilakukan pemkab guna menekan angka belanja pegawai agar sesuai dengan UU HKPD.

Pertama, evaluasi terhadap kinerja pegawai PNS, ASN PPPK, dan ASN paruh waktu.

Dikatakan Joni, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab harus melakukan peninjauan ulang terhadap kinerja para pegawainya. Apabila ditemukan adanya pegawai malas, sambungnya, maka harus dievaluasi.

“OPD harus meninjau kembali kinerja pegawainya, baik PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu,” ujarnya mewakili Plt Kaban BKAD, Ali Yasmir, Rabu (1/10/2025).

“Penyesuaian harus dilakukan dikemudian hari dengan mengevaluasi terhadap kinerja para pegawai perangkat daerah,” tambahnya.

Sekedar mengingatkan, Kaban BKPSDM, Belli Pahlupi, pernah mengatakan bahwa evaluasi kinerja terhadap tenaga honorer yang akan diangkat ASN PPPK paruh waktu, masih akan terus berlanjut sampai akhir tahun ini.

Kata Bang Belli, walaupun sudah diangkat ASN PPPK paruh waktu, kalau melakukan tindakan indisipliner, maka tahun depan tidak akan mendapat SK perpanjangan paruh waktu.

“SK perpanjangan paruh waktu tahun depan tergantung hasil evaluasi kinerja yang dilakukan di OPD sampai akhir tahun ini,” katanya waktu itu.

Strategi kedua, melakukan peninjauan terhadap besaran honorarium tunjangan pegawai (TP).

Menurut Joni, jika tidak ingin terkena sanksi karena melanggar UU HKPD, pemkab harus mengevaluasi kembali besaran TP bagi setiap pejabat dan pegawai perangkat daerah. Hal ini mesti dilakukan sebelum besaran TP dilakukan pengurangan oleh pemerintah.

Baca Juga  Peringati Milad Kedua, Majelis Taklim Al Mahmudah Gelar Lomba Asmaul Husna dan Mars Al Mahmudah

“Aturan 30 persen ini kan wajib karena Undang-undang. Kalau tidak dijalankan, konsekuensinya pengurangan TP,” terangnya.

Strategi ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ikut kata Joni, PAD pemkab di masa mendatang harus meningkat. Apabila angka PAD naik, maka nilai pembagi menjadi kecil. Sebaliknya, apabila PAD kecil, maka nilai pembagi menjadi besar.

Dia sendiri optimis belanja pegawai pemkab tahun 2027 mendatang bisa diangka 30 persen sesuai UU HKPD.

“Optimis, bisa tercapai karena ini kan UU, wajib dilaksanakan. Kalau tidak maka kita kena konsekuensi penurunan TP,” pungkasnya. (Denny)

  • Share