Kepala BKPSDM Tanggamus : Demosi 2 Pejabat Eselon II Rekomendasi BKN

  • Share
Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi. Foto (Denny)

Sandinews.com–Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, angkat suara menanggapi demosi mantan Kadis PUPR, Riswanda Junaidi, dan Kadis Kesehatan, Taufik Hidayat, saat rolling jabatan di ruang rapat utama setdakab, Rabu kemarin (17/9/2025).

Dijelaskan Belli, penurunan posisi jabatan keduanya dari pimpinan tinggi pratama menjadi kepala bidang yang merupakan jabatan administrator setingkat eselon III, merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemkab Tanggamus, kata bang Belli, hanya sebatas mengusulkan berdasarkan penilaian tim evaluasi jabatan melalui aplikasi I-MUT BKN. Penentu akhir didemosi atau tidaknya kedua pejabat tersebut, ada pada keputusan BKN.

“Jadi, setelah tim melakukan evaluasi terhadap 3 pejabat eselon II, hasilnya diserahkan ke bupati untuk selanjutnya diusulkan ke BKN. Kalau usulannya disetujui BKN, berarti boleh demosi. Kalau BKN tidak setuju, ya tidak demosi,”

“Jadi, daerah ini sifatnya hanya sebatas mengusulkan. Keputusan pak bupati itu tidak mutlak, sepenuhnya BKN. Kalau BKN tidak setuju, ya tidak jadi. Karena pada prinsipnya semua keputusan recommended BKN,” kata Belli, Jum’at (19/9/2025).

Nah, bagi yang belum tahu, Pemkab Tanggamus telah melakukan evaluasi jabatan terhadap 3 pejabat eselon II. Ketiganya yakni, Riswanda Junaidi, Taufik Hidayat, dan Kepala Disdukcapil, Maradona.

Alasan ketiganya dievaluasi, karena mereka sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama pada satu perangkat daerah selama 5 tahun.

Regulasinya, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017, pasal 113, menyebutkan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Setelah itu, maka akan dilakukan evaluasi oleh pemkab.

Evaluasi jabatan yang dilakukan tim penguji, menurut Kaban BKPSDM, menghasilkan 3 rekomendasi, yaitu : diperpanjang masa jabatan, dipindahkan ke tempat lain, atau diistirahatkan.

Hasil rekomendasi dari tim evaluasi, selanjutnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Bupati Moh Saleh Asnawi. Berikutnya, rekomendasi diusulkan ke BKN, untuk disetujui.

Baca Juga  Forum Pedagang Pasar Kotaagung Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Anggota Komisi II DPRD Tanggamus Tahang

“Demosi itu kan atas persetujuan BKN. Kalau tidak ada persetujuan, tidak mungkin demosi,” ujarnya.

“Lagipula, kalau kita berbicara ketentuan alternatif rekomendasi, mana yang lebih layak, diistirahatkan atau didemosi?” tambahnya.

Sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi rotasi dan mutasi yang dilakukan pemkab.

Dia bilang, Bupati Jalan Lurus benar-benar selektif dalam menentukan pembantunya di pemerintahan. Hal ini sebagai upaya mendongkrak dan mempercepat laju pembangunan guna mensejahterakan masyarakat Tanggamus.

“Pak bupati anti memilih pejabat berdasarkan materi. Semangat pak bupati adalah kinerja. Siapapun orangnya, selagi berintegritas dan bertalenta pasti digunakan. Pembangunan Tanggamus sekarang ini tidak bisa lagi slowly, harus running untuk masyarakat,” pungkasnya. (Denny)

  • Share