Sandinews.com–Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Rakhman Husin, membantah keras adanya isu pembubaran Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP).
Dirinya menegaskan, SPLP sebagai perpanjangan tangan Disdikbud, akan tetap ada.
“SPLP tetap ada, tidak ada pembubaran,” kata Rakhman, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, tidak pernah ada niatan Disdikbud untuk membubarkan SPLP. Adapun terkait isu yang mencuat beberapa waktu belakangan ini, dia bilang, hal itu tidaklah benar.
“Ini ada Kabag Hukum (Arief Rahmat), Ini ada Belli (Kaban BKPSDM), tanya saja kalau tidak percaya. Tidak benar itu, Kami tidak pernah ada keinginan untuk membubarkan SPLP, ” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum SPLP Tanggamus, Almuhaisin, menyebut isu ini mencuat ketika gelaran hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD setempat.
Saat hearing, kata Almuhaisin, salah satu anggota Komisi IV, Koyim, meminta agar SPLP dibubarkan.
Menanggapi hal ini, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Pemkab Tanggamus.
“Koyim bilang, SPLP bubarkan saja. Nah, dari sini awalnya isu pembubaran SPLP,” katanya.
Almuhaisin sendiri mengaku tidak setuju apabila SPLP bubar. Menurutnya, justru mereka datang hearing guna meminta agar DPRD membantu menguatkan tugas dan fungsi SPLP.
“Sepengetahuan saya saat hearing, kami malah minta diperkuat tugas dan fungsi kami dibawah. Karena selama ini peran aktif SPLP di lapangan kalah dengan K3S,” ujarnya.
Keberadaan SPLP sendiri sampai saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, semenjak nomenklatur Dinas Pendidikan Tanggamus berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, membuat SPLP tidak memiliki payung hukum.
Keadaan ini pun berdampak pada belum terbayarkannya tunjangan kinerja (tukin) Kepala SPLP sejak Januari 2025.
Almuhaisin bilang, tukin mereka akan terbayarkan apabila nomenklatur SPLP dirubah sesuai nomenklatur Disdikbud.
“9 bulan tukin kami belum dibayar. Karena SPLP tidak ada nomenklatur sehingga tidak masuk anjab di Bagian Organisasi,” ujarnya.
“Kalau mau cair nomenklatur SPLP dirubah menjadi Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan dan Kebudayaan (SPLPK), kalau tidak ya enggak cair,” tambahnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kabag Organisasi Setdakab Tanggamus, Farida Ariyani, menyerahkan sepenuhnya keberadaan SPLP kepada Disdikbud.
Menurut Farida, terkait masih dibutuhkan tidaknya SPLP, bergantung pada Disdikbud, bukan pemkab. Pemkab Tanggamus, kata dia, manut terhadap keputusan Disdikbud.
“SPLP itu kan usernya Disdikbud. Karena SPLP dibentuk berdasarkan kebutuhan instansi. Kalau fungsinya masih dibutuhkan ya dipertahankan,”
“Kalau memang tidak dibutuhkan, Disdikbud tinggal memberitahu ke kami untuk dilaporkan kepada pimpinan,” terangnya. (Denny)











