Isi Kekosongan Jabatan, Pemkab Tanggamus Bakal Gelar Ukom

  • Share
Foto (ist)

Sandinews.com–Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat bakal menggelar uji kompetensi (ukom) terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Kabid ASN BKPSD Tanggamus, Edwin Syah, mengatakan tujuan ukom guna pemetaan dan mutasi jabatan eselon II yang selama ini mengalami kekosongan.

Adapun jadwalnya, dia bilang tidak lama setelah evaluasi kinerja 3 pejabat selesai dilaksanakan.

“InsyaAllah, ukom dilaksanakan setelah evaluasi kinerja. Apakah di minggu yang sama, kepastiannya masih menunggu. Saat ini kami masih persiapan administrasi,” kata Edwin, mewakili Kepala BKPSDM, Belli Pahlupi, Jum’at (29/8/2025).

Bagi yang belum tahu, sebanyak 3 pejabat eselon II Pemkab Tanggamus bakal menjalani evaluasi kinerja yang informasinya bakal digelar pada Senin, 1 September 2025.

Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu : Kepala Dinas PUPR, Riswanda Junaidi, Kepala Disdukcapil, Maradona, dan Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat.

Menurut Edwin, ukom dan evaluasi kinerja itu berbeda.

Dia jelaskan, ukom dilaksanakan ketika akan dilakukan mutasi dan rotasi jabatan. Ketentuannya, disebutkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017, pasal 131 dan 132.

Sedangkan evaluasi kinerja, dilakukan setelah pejabat tinggi pratama menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) di satu perangkat daerah selama 5 tahun. Ketetapan ini diatur dalam pasal 113, peraturan yang sama.

“Ukom dan evaluasi berbeda. Evaluasi itu ada evaluasi tahunan dan evaluasi masa jabatan. Evaluasi tahunan dilakukan terhadap kinerja pejabat setiap 1-2 tahun. Kalau evaluasi masa jabatan, setiap 5 tahun,”

“Kalau ukom, dilaksanakan dalam rangka pemetaan dan mutasi jabatan untuk mengisi jabatan yang lowong,” jelasnya.

Ditanya siapa saja pejabat yang bakal mengikuti ukom, Edwin mengaku belum tahu.

Ketika disinggung kebenaran informasi yang menyebut terdapat 2 orang pejabat eselon II dari luar daerah yang akan mengikuti ukom, dirinya berujar belum bisa memastikan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno Bantah Dituding Lakukan Deforestasi Hutan Lindung, Sebut Surat-surat Lengkap!

“Bener enggaknya nanti kalau sudah dilaksanakan baru dikasih tahu. Kalau dikasih tahu sekarang dan ternyata pejabatnya enggak jadi datang, kan gimana,” ujarnya.

Ikut kata Edwin, terdapat 5 orang tim pansel yang akan menilai peserta ukom. Kelimanya terdiri dari 2 orang internal pemkab, dan 3 orang dari eksternal.

Tim eksternal, sambungnya, kemungkinan besar akan diisi 1 orang pejabat tinggi pratama diluar instansi pemkab, dua lainnya dari kalangan akademisi.

Sama seperti evaluasi kinerja, kata dia, tim pansel nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi yang akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bedanya, jika evaluasi kinerja terdapat 3 rekomendasi, ukom hanya 2 rekomendasi.

“Cuma 2 rekomendasi, pertama pemetaan dan kedua mutasi. Nantinya rekomendasi tim pansel akan menjadi acuan PPK, dalam hal ini pak bupati,” terangnya. (Denny)

  • Share