Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Kunjungan Kerja ke BKN

  • Share
Foto (dok.ist)

Sandinews.com–Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Tanggamus melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara, Selasa kemarin (12/8/2025).

Kunjungan kerja yang dilakukan unsur pimpinan DPRD yang terdiri dari M. Rangga Putra Hakim, Irwandi Suralaga, dan Bunyamin, terkait implementasi pengusulan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Usai kunjungan, Wakil Ketua I Rangga Putra Hakim membeberkan informasi yang diperoleh dari BKN.

Dijelaskan Rangga, ASN PPPK yang masuk database BKN terbagi 2 kategori, yakni PPPK yang mendapat formasi, dan PPPK yang tidak mendapatkan formasi.

Bagi PPPK yang mendapat formasi, kata Rangga, disebut PPPK Penuh Waktu (full time). Adapun PPPK yang tidak mendapatkan formasi disebut PPPK Paruh Waktu (part time).

“Untuk PPPK full time mereka diberikan gaji ASN. Kalau PPPK part time, mereka diberikan nomor induk pegawai (NIP) dan bila pemda memiliki kemampuan dana bisa diusulkan untuk diangkat PPPK full time,” kata Rangga, Jum’at (15/8/ 2025).

“Jadi, tidak diberhentikan tapi mereka diberikan NIP oleh BKN,” tambahnya.

Adapun bagi honorer yang tidak masuk database BKN, kata Rangga, masa depannya diserahkan ke daerah masing-masing. Apakah dijadikan PPPK Paruh Waktu atau outsourcing.

Apabila ingin di-paruhwaktu-kan, sambungnya, maka pemkab tinggal menyampaikan permintaan NIP ke BKN.

“Nah, bagi pegawai yang ada di dalam database bisa diajukan untuk ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan mengajukan formasi ke MenPAN-RB,”

“Setelah itu, MenPAN akan menerbitkan jumlah kebutuhan formasi, dan BKN yang menerbitkan NIP-nya,” jelas Iyay.

Ditambahkan Wakil Ketua II, Irwandi Suralaga, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditargetkan selesai sebelum bulan Oktober 2025.

BKN sendiri, katanya telah memberikan batas akhir bagi setiap pemerintah daerah se-Indonesia untuk mengajukan usulan paruh waktu sampai 20 Agustus.

Baca Juga  Polres Tanggamus Resmikan Jembatan Merah Putih Tanjung Raja-Tanjung Jati Cukuh Balak

Sebelum itu, sambungnya, terlebih dahulu BKPSDM melakukan verifikasi kedisiplinan, setelah itu dilakukan proses validasi oleh BKN, dan pemberian NIP.

“Jadi, alur mekanismenya diawali dari proses verifikasi BKPSDM, kemudian usulan formasi ke BKN sesuai dengan hasil verifikasi. Selanjutnya, pemberian NIP, dan seterusnya dikembalikan ke daerah guna penerbitan SK,” terangnya.

Setelah proses tersebut selesai, ujarnya, tahap berikutnya akan dilakukan seremonial pelantikan dan penyerahan NIP BKN oleh Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.

Bang Ir bilang, tidak ada yang bisa menggagalkan proses tersebut kecuali 2 hal, yaitu : meninggal, dan tidak aktif.

“InsyaAllah, kita berupaya maksimal kawan-kawan honorer diajukan semua jadi paruh waktu,”

“Dan, tidak ada yang menggagalkan mereka untuk diangkat kecuali meninggal, dan tidak aktif bekerja,” katanya.

Dirinya sendiri berharap tidak ada satupun honorer database BKN di lingkungan Pemkab Tanggamus yang ditinggal.

Kata bang Ir, kuncinya yang penting ikut CASN 2024.

“Kami di DPRD ini kan berkeinginan besar supaya mereka itu diangkat semua. Mereka itu kan warga masyarakat Tanggamus, bekerja dan mengabdi di Tanggamus, alangkah kasiannya kalau sampai mereka enggak diangkat,”

“Selagi mereka ikut seleksi PPPK kemarin, kemungkinan besar diangkat. Itu saja kuncinya,” pungkasnya. (Denny)

  • Share