Sandinews.com–Peraturan Daerah (PERDA) Tanggamus Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah menuai polemik khususnya bagi para pedagang di Pasar Kotaagung.
Banyak pihak mendorong agar PERDA tersebut direvisi karena dinilai tidak berpihak kepada para pedagang. Salah satunya anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Reza Dinata.
Menurut Reza, langkah Pemkab Tanggamus menaikkan tarif retribusi kios dan ruko pasar untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) patut diapresiasi.
Tapi, kata Reza, semestinya pemkab terlebih dahulu mengkaji dengan melihat situasi dan kondisi para pedagang.
“Kalau PERDA itu inisiatif DPRD, gampang dibatalkan. Masalahnya PERDA ini inisiatif eksekutif sehingga prosesnya panjang,” kata Reza, belum lama ini.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, menegaskan bahwa pemkab tidak bakalan merevisi PERDA 1/2024, kendati didorong oleh siapapun.
Meski begitu, Suaidi mengatakan pemkab akan tetap memikirkan nasib para pedagang kedepan.
“Kalau mau revisi prosesnya kan panjang, paling nanti kita akan memberikan kebijakan semacam diskon bagi para pedagang agar mereka tidak terlalu keberatan,” kata Suaidi, Senin (12/8/2025).
Dia bilang, kebijakan yang dia maksudkan bukan berbentuk sebuah peraturan seperti PERDA, ataupun Perbup, melainkan berupa surat edaran.
Nantinya, kata Suaidi, isi surat edaran akan memuat kebijakan bupati untuk meringankan beban pedagang pasar akibat terbitnya PERDA 1/2024.
“Ya, nanti pak bupati akan memberikan kebijakannya kepada para pedagang,” tandasnya. (Denny)











