Sandinews.com–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, menargetkan sebanyak 4 Peraturan Daerah (PERDA) selesai pada akhir tahun ini.
Ketua Bapemperda, Mujibul Umam, SE.MIP, mengatakan bahwa keempat PERDA saat ini dalam tahap menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Sebelum keempat PERDA dibahas secara menyeluruh, terlebih dahulu Bapemperda menerima masukan dari para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat Tanggamus,”
“Setelah itu, baru dibahas dan InsyaAllah target akhir tahun ini selesai,” kata Mujibul Umam, Jum’at (8/8/2025).
Adapun keempat PERDA yang dimaksud yaitu :
1. PERDA Penguatan Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
Dijelaskan Mujib, tujuan dihadirkannya PERDA ini adalah ;
a. Memajukan kebudayaan.
b. Melindungi nilai-nilai kebudayaan.
c. Membina kebudayaan dalam kehidupan individu masyarakat dan lembaga kebudayaan.
d. Memperkuat citra dan karakter daerah sebagai satu kesatuan budaya Nasional.
e. Meningkatkan apresiasi daerah kepada pelaku kemajuan kebudayaan.
“Misalnya seperti di daerah Yogyarta, dimana setiap satu bulan sekali semua pegawainya memakai pakaian adat dalam melayani masyarakat di semua instansi sebagai penguatan kebudayaan lokal yang diatur dalam aturan teknis lebih lanjut, Perbup ataupun Pergub,” terangnya.
2. PERDA Ketenagakerjaan.
Menurut dia, PERDA ini mengakomodir terkait aturan hukum yang berada diatasnya.
Dia bilang, kehadiran PERDA ini diharapkan bisa menjaga iklim investasi yang baik dengan memperhatikan dan menjaga hak-hak para pekerja.
Dijelaskan dirinya, diantara poin-poin yang tercantum dalam PERDA Ketenagakerjaan ialah, gaji pekerja harus disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK), dan aturan mengenai jam kerja.
“Kita tidak ingin ada hak-hak pekerja yang dilanggar. Misalnya, soal gaji, jam kerja, perlindungan bagi pekerja, dan hal lain yang berkaitan dengan para pekerja, selain itu juga terkait dengan memberdayakan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi” katanya.
3. PERDA Aparatur Pekon.
Ikut katanya, PERDA ini akan mengatur mengenai tugas dan kewajiban aparatur pekon.
Mujib bilang, dengan adanya PERDA Aparatur Pekon, akan terjadi penyeragaman pada struktur aparatur pekon.
“Kalau PERDA sudah jadi, tidak boleh lagi ada aparatur pekon yang double job menerima gaji yang bersumber dari APBN ataupun APBD secara bersamaan,” katanya.
“Perda ini sendiri bermaksud untuk memberikan kepastian hukum serta bertujuan sebagai pedoman dalam penataan pemerintahan pekon,” tambahnya.
“Sehingga terciptanya pemerintahan pekon yang tertib, dan menyejahterakan masyarakat,” sambungnya.
4. PERDA Penataan dan Penguatan Ekonomi Kreatif.
Tujuannya, dijelaskan Mujib, untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan kebudayaan, teknologi, dan kreativitas yang disesuaikan dengan perkembangan daerah Tanggamus.
Selain itu, PERDA itu juga dihadirkan untuk mengikuti perubahan global, dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing di tingkat nasional dan global.
“Sekarang ini Bapemperda secara khusus meminta berbagai sumbangsih saran dari para tokoh adat, dan tokoh masyarakat, terkait keempat PERDA tersebut,”
“Silahkan datang ke DPRD, atau bisa juga menyampaikan langsung di forum-forum yang dihadiri anggota DPRD,” pungkasnya. (Denny)











