Sandinews.com–Awal Januari 2025, sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berubah nomenklatur alias berganti nama.
Akibatnya, sesuai regulasi maka terjadi kekosongan pada 29 jabatan, mulai dari posisi kepala dinas/badan, kepala bagian, sekretaris, hingga kepala bidang.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai adanya pejabat definitif.
Kabid ASN BKPSDM Tanggamus, Edwin Syah, mengatakan berdasarkan aturan, masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
“Artinya, dalam rentang waktu 6 bulan itu normalnya sudah harus ada pelantikan,” kata Edwin, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, Senin (4/8/2025).
Namun, sambung Edwin, dikarenakan masa jabatan Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi belum berumur 6 bulan, sehingga berdasarkan peraturan belum diperbolehkan untuk melakukan penetapan pejabat definitif.
“Berdasarkan Undang-undang bupati belum boleh. Setelah beliau menjabat 6 bulan baru boleh,” jelasnya.
Menurut Edwin, pada tanggal 20 Agustus masa jabatan Moh Saleh Asnawi masuk 6 bulan.
Dia pun memastikan bakal terjadi rotasi di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Sudah pasti ada rotasi, tapi untuk kepastian waktunya menunggu pak bupati,” tandasnya.
Bupati Jalan Lurus sendiri pertama kali melakukan pelantikan pada Jum’at 25 April 2025.
Digelar di ruang rapat utama Sekkab, pelantikan ini menjadi mutasi perdana yang dilakukan Moh Saleh Asnawi pasca dirinya dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati pada 20 Februari lalu.
Berikut lima pejabat administrator yang diambil sumpahnya yakni,
1. Eko Didi Armadi sebagai Kabag Umum.
2. Hendra Fery sebagai Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
3. Afrida Susanti, sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
4. Riens Depila Abdul Kadir sebagai Kabid Penanganan FakirMiskin pada Dinas Sosial.
5. Andriansyah sebagai Sekretaris Camat Pematang Sawa.
Dari 5 OPD, terdapat 3 OPD yang nomenklaturnya berubah, dan 2 merupakan OPD baru.
Adapun OPD bernomenklatur yaitu :
1. Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
3. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Penggunaan nama baru pada ketiga OPD tersebut resmi berlaku terhitung mulai 2 Januari 2025, usai disahkannya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Tidak hanya mengatur perubahan nomenklatur, Perda itu juga menjadi dasar hukum pembentukan satu nomenklatur OPD baru, dan penambahan pada 1 Bagian setdakab.
Sedangkan, OPD baru yang dimaksud yaitu :
1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
2. Penambahan Bagian pada Setdakab diberi nama Bagian Administrasi Pembangunan atau Bagian Adbang. (Denny)











