Sandinews.com–Sepanjang tahun 2024 sampai Juni 2025, Inspektorat mencatat terdapat 7 kasus perceraian PNS di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, penyebab perceraian beragam, mulai dari masalah ekonomi, ketidakcocokan, sampai perselingkuhan.
“Masalah utamanya ada yang sudah tidak cocok lagi, ada juga karena ekonomi,” kata Gustam, Rabu (30/7/2025).
“Ada juga istrinya PNS, ditinggal selingkuh sama suaminya yang bukan PNS. Mereka pisah rumah kemudian istrinya mengajukan cerai,” tambahnya.
Ikut kata Gustam, 7 PNS yang dimaksud terdiri dari 3 PNS tenaga medis kesehatan, dan 4 PNS dari tenaga pendidikan.
Rinciannya yakni, 1 orang pegawai RSUD, 2 orang bidan desa di Puskesmas, dan 4 orang merupakan guru SD.
“Pengajuan perceraian ketujuh PNS tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di inspektorat,” pungkasnya. (Denny)











