Sandinews.com–Nama mantan Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i disebut-sebut sebagai penerima fee proyek interior dan eksterior BPRS Tanggamus.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi beberapa waktu yang menghadirkan saksi Sutanto, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Saksi Sutanto sendiri berperan sebagai koordinator penerima aliran fee yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas.
“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir di Direktur I, II pada Bank BPRS bernama Sarjono dan (mantan) Wakil Bupati Safi’i,” kata penasihat hukum Joharmansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, (14/7/2025)
“Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto,” kata dia.
Joharmansyah mengatakan, dalam keterangan terdakwa pada sidang pemeriksaan terdakwa hari ini bahwa terdakwa mengakui saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, telah menyetorkan uang fee proyek tersebut di salah satu hotel yang ada di Kemiling, Bandarlampung.
“Terdakwa mengakui memang telah menyetorkan fee di hotel secara langsung sebanyak tiga kali. Ada juga penyetoran dilakukan secara transfer. Di hotel maupun transfer itu yang menerima Sutanto dengan total keseluruhan sebesar Rp380 juta,” katanya.
Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara, AM Syafi’i ketika dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (15/7/2025), membantah hal itu.
“Enggak ada,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Tersangka yang dimaksud adalah Falachi Fadoli selaku mantan Direktur Utama dan Sarjono selaku mantan Direktur BPRS Tanggamus, dan Agung Setiawan Pamungkas yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung selaku pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka Falachi Fadoli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 dan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-10/1.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka Sarjono.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Denny)











