Sandinews.com–Mantan anggota DPRD Tanggamus Hajin M Umar setuju langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada 2029 mendatang.
Menurutnya, langkah MK untuk menyederhanakan pemilihan umum sudah sangat tepat.
Pasalnya, politisi Gerindra itu menilai gelaran pemilu sebelumnya kurang maksimal lantaran terlalu banyak kertas suara yang harus dicoblos sehingga membuat masyarakat pemilih kebingungan.
“Kalau dipisah masyarakat pemilih bisa lebih fokus dalam menentukan pilihannya,” kata Hajin, Senin (30/6/2025).
Kendati begitu, dirinya kemudian mempertanyakan terkait regulasi yang mengatur setelah amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Langkah baik dari MK memisahkan pemilu, tetapi mekanisme selanjutnya apa?”
“Setelah putusan MK itu harus ada regulasi lain untuk mendukung putusan itu agar tidak menumbur hak-hak masyarakat sipil yang ingin juga menjadi anggota legislatif,” ujarnya.
Dia sendiri mengaku tidak mempersoalkan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot, mundur imbas berlakunya putusan MK tersebut.
Justru yang dia persoalkan adalah apabila pemilihan legislatif (Pileg) yang mundur.
“Kalau Pilkada tidak masalah mundur karena bisa digantikan Penjabat (Pj),”
“Kalau anggota DPRD gimana? Apakah mau di-Pj-kan juga?,” candanya.
Sebab itu, ia berharap agar Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat menerbitkan sebuah aturan yang bisa mengakomodir kepentingan hak-hak politik masyarakat.
“UU legislatif itu kan mengatur bahwa anggota DPR itu cuma menjabat selama 5 tahun. Nah, kalau diperpanjang mekanismenya seperti apa?”
“Hal ini perlu dipikirkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, agar tidak menabrak hak-hak politik masyarakat,” tandasnya. (Denny).











