Anggota DPRD Tanggamus Tahang : Pedagang yang Menuntut Perpanjangan SHGB dan Minta Revisi Perda Tidak Paham Aturan

  • Share
Foto by Fb

Sandinews.com–Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Tahang, sebut para pedagang Pasar Kotaagung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung (FKPPK) tidak paham aturan.

Menurut Tahang, mayoritas pedagang yang berada di forum tersebut bukan sebagai pemilik pertama yang meneken perjanjian dengan PT Realita Agung Semesta (RAS) selaku pengembang Pasar Kotaagung, sehingga mereka tidak memahami mengenai status bangunan yang ditempati.

“Kenapa ini bisa jadi polemik? Karena bangunan pasar ini sudah dipindahtangankan dengan orang yang kesekian,”

“Jadi, ketika Perda sudah disosialisasikan dengan pemilik los (toko/kios) pertama dengan PT RAS, ini kontrak sewa langsung dipindahtangankan ke orang lain. Sehingga mereka (penyewa baru) ini tidak paham status ruko ini seperti apa,” kata Tahang, usai hearing dengan pedagang Pasar Kotaagung, Rabu (4/6/2025).

Ikut kata Tahang, titik awal terjadinya permasalahan ini lantaran ketidakpahaman para pedagang dalam menyikapi suatu regulasi yang bernama Peraturan Daerah (Perda).

Akibat ketidakpahaman para pedagang itulah, kata Tahang, yang akhirnya menyebabkan timbulnya permasalahan seperti yang terjadi saat ini.

“Mereka itu tidak paham. Ini yang menjadi titik polemiknya mereka ini,” ujar Tahang.

“Ketika kita sosialisasikan kepada pemilik kontrak, tapi ternyata ruko itu ditempatkan oleh si pengontrak baru. Jadi, polemiknya itu disini yang menjadi titik permasalahan,” tambahnya.

Dia bilang, karena pedagang yang menempati los, ataupun ruko dan toko bukanlah sebagai pemilik pertama maka mereka tidak mengetahui adanya perda.

“Mereka tidak memegang surat kontrak tapi dia berdagang disitu. Makanya dia tidak mengerti aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Kotaagung mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kios dan toko mereka yang telah berakhir sejak bulai Mei 2025.

Baca Juga  Catat ! Ini Jadwal Pendaftaran Paslon Saleh Asnawi-Agus Suranto ke KPU

Para pedagang yang tergabung dalam FKPPK, juga menuntut agar pemkab merevisi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah besaran tarif baru.

Dalam perda tersebut, terjadi kenaikan pada tarif retribusi bangunan pasar. Hal ini kemudian direspon oleh para pedagang dengan ketidaksetujuan yang berujung pada pertemuan di ruang rapat utama Setdakab Tanggamus, kemarin.

Berikut rincian besaran tarif baru retribusi pasar yang resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Los terbuka Rp. 5 ribu/hari.
Los tertutup Rp. 6 ribu/hari.
Hamparan Rp. 3 ribu/hari.
Toko Rp. 20 ribu M2/bulan.
Ruko Rp. 30 ribu M2/bulan.

(Denny)

  • Share