10 PNS Pemkab Tanggamus Mengajukan Mutasi, Belli Pahlupi : Selagi Masih Dibutuhkan Tidak Dikasih Pindah

  • Share
Dok. Ist

Sandinews.com–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus menyatakan sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat pada tahun ini mengajukan mutasi.

Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi menyebut alasan mereka ingin mutasi beragam, mulai dari faktor kesehatan, keluarga, sampai peningkatan karir.

“Ada 10 orang PNS yang mengajukan mutasi keluar daerah. Alasannya, karena ingin lebih dekat dengan keluarga, adapula yang sakit, dan ingin meningkatkan karir,” kata Belli, Selasa (3/6/2025).

Menurut Belli, 10 orang PNS yang mengajukan mutasi terdiri dari eselon II satu orang, sisanya eselon III dan IV.

Belli menegaskan, tidak ada satupun dari mereka yang keinginannya diluluskan. Dia bilang, alasannya lantaran Pemkab Tanggamus masih kekurangan PNS. Sehingga, sangat disayangkan apabila melepas mereka keluar daerah.

“Faktor utama karena kebutuhan. Kalau PNS kita berlebih, boleh-boleh saja. Tapi, itupun harus ada gantinya. Kalau sudah ada penggantinya baru boleh. Selagi masih dibutuhkan tidak dikasih pindah,” tegasnya.

Ikut kata Belli, proses mutasi PNS itu panjang. Banyak mekanisme yang harus dilalui mulai dari tahapan pengajuan, persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asal, persetujuan PPK yang dituju, sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tahapan paling penting itu ada di PPK. Tergantung pak Bupati mengizinkan atau tidak. Kalau diizinkan baru kemudian ke Provinsi. Setelah itu ke Kemendagri. Panjang prosesnya,” ujarnya.

Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, sebelumnya telah merilis Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus nomor :800/1239 145/2025 tentang pembatasan mutasi PNS dan tenaga kontrak non PNS.

SE yang ditandatangani Saleh Asnawi pada tanggal 28 Mei 2025, Pemkab Tanggamus tidak menerima usulan atau permohonan alih tugas ASN dan tenaga kontrak Non ASN daerah keluar Kabupaten Tanggamus dan/atau instansi lain mulai tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan/atau selesainya analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca Juga  BKPSDM Tanggamus : BKN Perpanjang Tahapan Pengisian DRH Paruh Waktu

Dijelaskan dalam SE itu, saat ini Pemkab Tanggamus sedang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Disebutkan pula, dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, diperlukan adanya pemerataan tenaga pendidik yang proporsional (sesuai kebutuhan masing masing sekolah).

(Denny)

  • Share