Sandinews.com–Ketua K3S Tanggamus, Mursalin, mendukung penuh ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan biaya pendidikan SD, SMP, dan Madrasah baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, tindakan MK tersebut merupakan keinginan masyarakat yang berharap agar pendidikan dasar bisa bebas biaya.
Disamping itu, keputusan MK itupun dinilainya akan membuat persaingan antara sekolah negeri dan swasta semakin kompetitif.
“Bagus sesuai keinginan masyarakat. Sekolah swasta dan negeri akan bersaing beradu program. Tinggal masyarakat yang memilih,” kata Mursalin, Senin (2/6/2025).
Disinggung adanya potensi sekolah negeri bakalan kalah saing dengan swasta, dirinya mengatakan hal itu bergantung pada pihak sekolah.
Dia menyebut, sekolah negeri mesti meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari tenaga pengajar sampai mutu fasilitas pendidikan.
“Tinggal sekolahnya yang mikir. Kalau tidak mau kalah dari sekolah swasta ya harus ditingkatkan mutu sekolahnya, kualitas pendidikannya harus baik,” ujarnya
Hal senada disampaikan Aryuni, Kepala SDN 1 Lengkukai, Kelumbayan Barat. Ia mengatakan keputusan MK yang membebaskan biaya pendidikan sekolah negeri dan swasta harus disambut baik.
Dirinya berujar, justru dengan adanya putusan MK tersebut harus membuat sekolah negeri lebih cerdas dalam menarik minat masyarakat agar menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.
“Kalau sudah aturan ya harus dijalani. Sekolah negeri harus pinter-pinter untuk menarik minat masyarakat,” katanya.
Dia sendiri tidak menampik jika sekolah swasta lebih baik ketimbang negeri. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara keduanya. Khususnya, yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Ia menilai, hal itu lantaran sekolah swasta cenderung lebih leluasa untuk melakukan pungutan terhadap wali murid. Berbeda dengan sekolah negeri yang memiliki batasan soal tarik menarik pungutan diluar dana BOS.
“Fasilitas sekolah swasta lebih baik dari sekolah negeri. Kalau bangunan sekolah negeri kan begitu-begitu saja. Sekolah swasta itu kalau butuh apa-apa soal pembangunan lebih mudah ngomongnya ke wali murid. Karena mereka manfaatkan keberadaan komite sekolah. Jadi lebih leluasa soal pembangunan fasilitas sekolah,” ujarnya.
melansir situs web MK, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya yang terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Denny)











