Sandinews.com–Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah besaran tarif baru resmi berlaku per 1 Januari 2025.
Dengan adanya Perda itu, tarif retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tanggamus praktis mengalami kenaikan.
Nah, bagi yang belum tahu berikut rincian besaran tarif baru retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tanggamus :
- Los terbuka Rp. 5 ribu/hari.
- Los tertutup Rp. 6 ribu/hari.
- Hamparan Rp. 3 ribu/hari.
- Toko Rp. 20 ribu M2/bulan.
- Ruko Rp. 30 ribu M2/bulan.
Penerapan perda tersebut rupanya dipersoalkan oleh para pedagang.
Asosiasi Pedagang Pasar Kotaagung (APPK) meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk merevisi Perda tersebut karena dinilai memberatkan.
“Kami minta supaya Pemkab Tanggamus meninjau ulang Perda nomor 1 tahun 2024. Kalau pungutan retribusi sebesar itu, sama saja kami sebagai pemilik toko dengan menyewa toko,” kata Ketua APPK, Jasril Piliang, Ahad (1/5/2025).
Menurut Jasril, pembentukan Perda tersebut tidak mewakili para pedagang pasar, karena tidak melibatkan peran serta pedagang dalam proses pembentukannya.
Sebab itu, dia menyebut tidak heran apabila perda yang dimaksud tidak memberikan manfaat sedikitpun bagi para pedagang. Bahkan, keberadaannya justru merugikan.
“Semestinya kan pedagang pasar itu diundang. Kami ini kan sebagai obyeknya. Harusnya kami dilibatkan, diturut sertakan dalam proses pembentukannya. Masa, kami yang jadi obyeknya tidak diundang, tidak diajak? ” ujarnya.
Dia juga menyayangkan soal minimnya sosialisasi Perda yang dilakukan Pemkab Tanggamus terhadap para pedagang pasar.
Jasril menyebut, selama ini pemkab melalui Dinas Koperindag hanya melakukan sosialisasi melalui banner tanpa adanya sosialisasi secara langsung. Ia menilai, sosialisasi dengan cara seperti itu tidak akan efektif.
“Mestinya, kami dipanggil. Ini loh perdanya seperti tahun 2011 lalu. Waktu itu 10 sampai 15 orang perwakilan dari setiap pasar diundang oleh pemerintah sosialisasi Perda,” sesalnya.
“Ini malah sosialisasi cuma lewat banner kami tidak pernah dipanggil. Pedagang jadi bertanya-tanya soal aturan baru itu,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemkab Tanggamus dapat memberikan penjelasan secara mendetail terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Kotaagung.
Menurutnya, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai kelanjutan HGB kios mereka. Sebab itu, ia mendesak agar pemkab dapat secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta pemkab supaya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait HGB. Diperpanjang atau bagaimana? Pemkab harus menjelaskan hal itu pada kami,” sergahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, jika penetapan Perda retribusi pasar sudah melalui pertimbangan yang matang oleh Pemkab Tanggamus dan DPRD.
Menurutnya, kenaikan tarif retribusi pasar seharusnya sudah diberlakukan sejak satu tahun yang lalu.
Namun, dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun politik, maka Pemkab Tanggamus mempertimbangkan untuk menangguhkannya sampai awal tahun 2025.
“Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah besaran tarif baru semestinya sudah berlaku sejak tahun 2024. Tetapi, karena situasi kemarin sedang ada Pileg dan Pilkada maka baru diberlakukan pada tahun 2025 ini,” kata Retno.
“Segala sesuatu itu ada aturannya, kita nanti dengarkan keberatannya kenapa? Kami akan ketemu dulu sama pedagangnya nanti baru bisa komunikasi dua arah,” pungkasnya. (Denny)











