Plt Camat Kotaagung : Pengurus Kopdes Bentukan Lurah Kuripan Cacat Hukum, Hari Ini Kami Panggil dan Kenakan Sanksi

  • Share
Plt Camat Kotaagung, Adi Putra. Foto (Istimewa)

Sandinews.com–Susunan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bentukan Lurah Kuripan, Rio Iskandar, yang dia sebut sebagai pengurus kopdes versi lurah, dicap cacat hukum.

Pasalnya, mekanisme pembentukan kopdes yang dibilang Rio, hasil improvisasi, dinilai telah melanggar prosedur yang sudah ditetapkan.

Plt Camat Kotaagung, Adi Putra, mengatakan berdasarkan regulasi penyusunan dan pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus).

Ikut kata Adi, tidak berhak Lurah Kuripan, Rio Iskandar, menentukan susunan kepengurusan kopdes. Peran lurah dalam pembentukan kopdes, dijelaskan Adi, hanya sebagai fasilitator dan bukan sebagai penentu.

Sebab itu, dengan tegas dirinya menyatakan membatalkan keputusan susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih Kelurahan Kuripan yang telah dibentuk Rio Iskandar.

“Tidak boleh, tindakan Lurah Kuripan itu melanggar aturan. Pembentukan pengurus Kopdes Kelurahan Kuripan sudah keluar dari regulasi dan tata cara pembentukan kopdes yang diatur Menteri Koperasi,” kata Adi, Kamis (22/5/2025).

Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan Rio, yang menurutnya seperti tidak mengerti aturan.

Terlebih lagi, ujar Adi, orang-orang yang
dianggap lurah sebagai tokoh masyarakat yang dia undang dalam rapat persiapan pembentukan kopdes di Aula Kelurahan Kuripan, pada Rabu, 4 Mei 2025, tidak semua masuk dalam keterwakilan masyarakat.

Ia menyebut, yang memiliki hak dalam menentukan pengurus kopdes ialah, Badan Himpun Pemekonan (BHP), unsur-unsur pemerintahan desa/kelurahan seperti, pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marjinal, dan unsur perempuan.

Khusus tokoh masyarakat, ucap Adi, tidak semua orang bisa dianggap sebagai tokoh masyarakat. Ia berpandangan, tokoh masyarakat memiliki kriteria tersendiri.

“Tidak bisa semua kita anggap tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat itu adalah orang-orang yang dituakan dalam suatu lingkungan. Dari segi umur, kapasitas pola pikir, harus lebih baik dari orang-orang di lingkungan itu. Jadi, tidak boleh sembarangan kita anggap semua orang sebagai tokoh masyarakat,” ujar Adi.

Baca Juga  Ketua LHI Sebut Hendi Antoni Pungli Untuk APH, Kasi Intel : APH Yang Dimaksud Siapa?

Adi mengaku hari ini bakal melakukan pemanggilan terhadap Rio. Dia bilang, sudah menyiapkan sanksi untuk mengganjar tindakan Rio tersebut.

“Hari ini kami akan memanggil Lurah Kuripan untuk datang ke kecamatan. Kami akan kenakan sanksi administrasi baik lisan ataupun tulisan terhadap Rio,” pungkas Adi. (Denny) 

  • Share