Kapolres Pringsewu : Pemberantasan Premanisme Berkedok Media Abal-abal Sesuai Prosedur

  • Share
Potongan video pernyataan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, di dalam video Tik Tok @humas_pringsewu.

Sandinews.com–Kapolres Pringsewu, AKBP Muhammad Yunus Saputra, melalui video yang diunggah ke akun Tik Tok @humas_pringsewu, memberikan kabar terkait laporan yang dilayangkan salah satu organisasi wartawan terhadap dirinya ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri, beberapa waktu yang lalu. 

Dikatakan AKBP Muhammad Yunus dalam videonya, bahwa laporan itu dinyatakan telah selesai.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri, kata Yunus, berkesimpulan bahwa tindakan yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur kepolisian.

“Dan, yang paling penting adalah mendapatkan legitimasi yang besar dari masyarakat,” kata AKBP M Yunus Saputra.

Menurut Yunus, hal ini membuktikan bahwa bukan saja Polres Pringsewu telah menjalankan tugasnya dengan baik untuk melindungi warga masyarakat, tetapi lebih kepada justifikasi hukum, bahwa tidak boleh ada lagi tindakan pemerasan terhadap kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, ataupun kepala OPD, yang digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Dirinya mengimbau, terlepas siapapun yang menjabat sebagai Kapolres Pringsewu, situasi keamanan harus tetap terjaga.

“Dan, kita semua warga Pringsewu harus sama-sama menjaga dan berani untuk melawan setiap tindakan premanisme yang berkedok media abal-abal,” imbau Kapolres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Muhammad Yunus Saputra, dalam video itu mengaku telah dilaporkan ke Kompolnas dan Divisi Propram Mabes Polri oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan terkait beberapa tindakan yang dilakukan Polres Pringsewu.

Adapun tindakan yang dilakukan Polres Pringsewu, diterangkan AKBP Yunus, yakni, penangkapan 2 orang oknum mengaku wartawan, kemudian adanya Surat Edaran (SE) yang dia tujukan kepada aparatur Pemkab Pringsewu untuk tidak lagi memberikan biaya publikasi terhadap media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Serta voice note, agar para oknum yang bukan wartawan, dan mengaku-ngaku sebagai wartawan, untuk tidak lagi melakukan intimidasi terhadap kepala OPD, kepala sekolah, kepala pekon, dan kepala puskesmas di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Kiluan-Simpang Umbar

“Itu, dilaporkan oleh beberapa pihak termasuk diantaranya Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri. Ada sebanyak 2 laporan dan kedua-duanya dinyatakan clear,”

“Bahwa, tindakan yang kami lakukan di Polres Pringsewu sudah sesuai dengan prosedur,” tegas kapolres.

Diterangkan Yunus, dalam penangkapan terhadap 2 oknum yang mengaku wartawan itu, pihaknya mendapatkan bukti pemerasan berupa uang sebesar Rp. 26 juta dan Rp. 3 juta.

Dirinya pun mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu, untuk menjaga kondisi keamanan tetap prima dan tetap menjadi yang paling unggul dalam hal pemberantasan korupsi.

“Sehingga, diharapkan ekonomi daerah Pringsewu akan semakin tumbuh dan berkembang. Terimakasih,” tutup kapolres. (Denny)

  • Share