Sandinews.com–Pernyataan Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, yang menyatakan bahwa DPRD dan pers bukan termasuk pemangku kepentingan dalam tubuh bank daerah, memantik kritik dan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Statemen Hilman, dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan menegaskan minimnya pemahaman akan peran strategis pers dalam mengawal lembaga publik, terlebih lembaga keuangan milik daerah seperti BTS.
“Wartawan mungkin bukan pemegang saham, tetapi mereka adalah representasi publik yang berperan penting dalam mengawasi jalannya pelayanan lembaga publik. Pernyataan seperti itu justru bisa menciderai prinsip demokrasi dan transparansi,” kata salah satu wartawan harian, Sayuti, Senin (19/5/2025).
Sayuti menerangkan, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1).
Bahkan, Pasal 4 Ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, termasuk dari lembaga publik seperti BUMD.
Sanksi pun diatur bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana.
Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS memang tidak mencantumkan pers sebagai pemangku kepentingan utama, melainkan menyebut OJK, pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, dan nasabah.
Namun, peran pers tetap dipandang penting sebagai elemen eksternal yang mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga perbankan.
“Dalam konteks bank milik daerah, pengawasan publik melalui media massa adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Pers menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat,” ujarnya
Dirinya menyebut, pernyataan Hilman Yoscar, dinilainya perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kesan anti-kritik dan menutup ruang dialog publik.
Sebab, sebagai institusi yang menggunakan dana publik, BTS harus terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media. (Rls/Denny)











