Sandinews.com–Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo menanggapi pernyataan Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, yang menyebut DPRD bukan pemangku kepentingan di BTS.
Menurut Agung, pernyataan Hilman, tidak tepat. Justru, kata Agung, adanya keberadaan BTS, karena persetujuan DPRD.
“Kurang pas. Kita ini kan semuanya harus saling bersinergi, tidak bisa kita berjalan sendiri. Adanya BTS, itu kan karena pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu, ada bupati, wakil bupati, kepala OPD dan DPRD. Kalau ada statemen seperti itu, kurang pas lah,” kata Agung, Sabtu (17/5/2025).
Ikut kata Agung, DPRD memiliki peran yang sangat penting di BTS. Pasalnya, BTS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Sebab itu, ia berkata tidak sepatutnya Komisaris dan Direksi BTS, mengabaikan apalagi sampai tidak mengakui peran DPRD sebagai pemangku kepentingan.
“Peran DPRD di BTS itu sangat penting. Penggodokan segala sesuatu yang berkaitan dengan BUMD itu kan ada di DPRD. Iya kan?,” ujar Agung.
Terkait transparansi, Agung menyebut manajemen BUMD yang baik harus memiliki prinsip transparansi dan akuntabel.
Dia juga bilang, manajemen BUMD tidak boleh menutupi apapun terkait kondisi BUMD, apalagi terhadap DPRD yang memiliki fungsi pengawasan.
“Apapun bentuknya BUMD, manajemen yang baik itu harus transparan, harus akuntabel. Jadi, kalau mau main sumput-sumputan tidak boleh. Kita juga punya fungsi untuk itu,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, menyebut DPRD dan Pers bukan termasuk ‘pemangku kepentingan’ di BTS.
Hilman mengatakan, yang dimaksud dengan ‘pemangku kepentingan’ sesuai POJK nomor 9 tahun 2024, tentang penerapan tatakelola bagi Bank BPR dan Bank BPR Syariah, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, direksi, dan nasabah.
Sebab itu, ia beranggapan tidak ada kewajiban bagi BTS, untuk menyampaikan terkait hal apapun yang berkenaan dengan BTS kepada kedua pilar demokrasi tersebut.
“Apa urusannya wartawan? Tidak ada kepentingannya DPRD. Kami hanya menyampaikan segala sesuatunya dengan OJK dan PSP,” kata Hilman Yoscar.
Meski sudah berusaha untuk menjelaskan mengenai fungsi dan kedudukan DPRD dan Pers, juga termasuk sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang berperan dalam bidang pengawasan terhadap BUMD, nyatanya tidak membuat Hilman bergeming.
Dia tetap bersikukuh menyebut, hanya OJK yang memiliki hak penuh atas fungsi pengawasan terhadap BTS.
“BTS ini diawasi oleh OJK. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk melaporkan terkait keuangan dan sebagainya kecuali kepada OJK dan PSP,” ujarnya. (Denny)











