Kepala Samsat Tanggamus Larang Keras Pegawainya Jadi Calo

  • Share
Kantor UPTD XIII Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanggamus. Foto (By.nett)

Sandinews.com–Kepala UPTD XIII Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanggamus, Gunawan, melarang keras pegawainya menjadi calo.

Menurut Gunawan, bagi pegawainya yang ketahuan melakukan praktik percaloan kepada masyarakat siap-siap bakal kena sanksi.

“Kalau pegawai Samsat Tanggamus, melakukan praktik percaloan sanksi paling rendah itu ditegur. Tapi, kalau sudah parah sanksi diberikan dari Kantor Pusat,” kata Gunawan, Senin (12/5/2025).

Gunawan menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di Samsat Tanggamus. Dirinya pun mengimbau agar masyarakat dapat mengurus sendiri proses administrasi terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak dan registrasi, serta menghindari menggunakan jasa calo.

“Tidak boleh pakai calo! Kalau biro jasa, harus ada izin, legalitasnya harus jelas,” tegasnya.

Bapenda Tanggamus siap fasilitasi masyarakat mengurus proses mutasi kendaraan bermotor di samsat.

Kabar bahagia bagi masyarakat Tanggamus yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah.

Usai mendapat kritikan dan masukan dari Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, menyatakan siap membantu masyarakat mengurus proses mutasi masuk kendaraan bermotor ke Tanggamus.

Plt. Kepala Bapenda Tanggamus, Abdul Rahman, mengatakan setelah mempertimbangkan saran yang diberikan Irwandi, pihaknya berkesimpulan bahwa Bapenda, bisa berperan menjadi fasilitator layaknya biro jasa.

“Bapenda Tanggamus, bisa memfasilitasi dengan menjadi perpanjangan tangan agar masyarakat mudah untuk mutasi kendaraan. Mulai dari pencabutan berkas dari samsat diluar daerah, sampai mutasi masuk ke samsat Tanggamus,” kata Abdul Rahman.

Berbeda dengan biro jasa yang ada biayanya, Rahman berkata bahwa Bapenda, tidak akan memungut biaya sepeser pun dalam mengurusi mutasi kendaraan.

“Iya, tidak boleh. Karena kalau Bapenda menarik biaya dari masyarakat, tidak diperbolehkan aturan. Itu pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Baca Juga  UAS : Tangga Menuju Surga Ada di Tanggamus, Kalau Mau Masuk Surga Datang ke Tanggamus

Terkait hal ini, dirinya mengaku bakal berkoordinasi dengan Kepala Samsat Tanggamus. Rahman bilang, pada hari Rabu (14/5/2025), pihaknya bakal mendatangi samsat untuk membahas persoalan ini lebih intens.

“Kami memang mau bergerak, Rabu besok kami akan berdiskusi dengan kepala Samsat Kota Agung utk langkah yg harus dilakukan. Nanti, setelah kami diskusi baru ada kesimpulannya,” pungkasnya. (Denny) 

  • Share