Honorer Wajib Tahu! Ini Jawaban Kemendagri Soal Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Share
Surat Dirjen Bina Keuangan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Sandinews.com–Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri merilis Surat Edaran (SE) mengenai jawaban dari pertanyaan yang diajukan beberapa daerah soal regulasi penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SE yang ditandatangani secara elektronik pada Jum’at, 14 Februari 2025, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan tersebut.

Dalam penjelasannya, Horas menerangkan bahwa pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Adapun mengenai sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud, Horas menjelaskan bahwa hal itu dianggarkan dalam belanja jasa.

Selain itu, dalam SE tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah juga memaparkan mengenai pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Mendagri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, Hal Penganggaran Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

“Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama
lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan,”jelas Horas dalam surat edarannya.

“Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non
ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses
seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran
gaji pegawai non ASN dimaksud,”tambahnya.

Baca Juga  Innalillahi, Tenaga Ahli Bupati Tanggamus Tutup Usia : Selamat Jalan Bang

Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Prayitno mengatakan telah menerima SE tersebut.

Menurutnya, surat edaran bernomor : 900.1.1/664/Keuda itu memberikan penjelasan terhadap pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah berkaitan dengan penganggaran gaji
bagi PPPK Paruh Waktu.

“SE sudah kita terima hari Jum’at kemarin. Isinya soal penjelasan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu,” kata Prayitno, Senin (17/2/2025).

Penuturannya, Dirjen Kemendagri dalam SE tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai Non ASN sudah harus diselesaikan pada bulan Desember 2024. Lewat dari situ, lanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemkab dilarang untuk mengangkat pegawai Non ASN.

Prayitno bilang, apabila OPD masih tetap nekat melakukan pengangkatan pegawai honorer, berdasarkan regulasi maka gajinya tidak boleh dibayarkan. Sesuai penjelasan Dirjen Kemendagri tersebut.

“Kalau untuk pegawai honorer yang sedang mengikuti tahapan seleksi, maka akan tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya,” tandasnya. (Denny)

  • Share