Begini Rincian Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Tanggamus Jika Tidak Terkena Efisiensi Inpres Presiden

  • Share
Dok. Kemenkeu RI

Sandinews.com–Alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Tanggamus berpotensi mengalami perubahan menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari 2025, Presiden Prabowo melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara pada tahun ini sebesar Rp. 306 triliun, yang terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp. 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 50,596 triliun.

Bagi yang belum tahu, dana TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Penjelasan mengenai TKD, terdapat pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam UU tersebut, dana TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa (DD).

Berdasarkan penyampaian rincian alokasi TKD T.A 2025 yang dirilis Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Nomor: S-116/PK/2024 pada tanggal 19 September 2024, Kabupaten Tanggamus mendapat dana TKD sebesar Rp. 1.541.188.001.

Alokasi dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Tanggamus mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik, Dak Non Fisik, Dana Desa (DD) dan Insentif Fiskal.

Jika tidak ada perubahan efisiensi, begini rincian lengkap dana TKD Kabupaten Tanggamus 2025.

TRANSFER KE DAERAH 1.541.188.001

A. Dana Bagi Hasil (DBH) 72.775.585

1. DBH Pajak 39.667.926
a. Pajak Penghasilan 7.206.914
b. Pajak Bumi dan Bangunan 32.461.012
c. Cukai Hasil Tembakau –

Baca Juga  Kejari Tanggamus Ciptakan Inovasi SUBARI Lifestyle Check! Publik Jadi Whistleblower's Laporkan Gaya Hidup Pejabat!

2. DBH Sumber Daya Alam 31.947.303
a. Migas 4.132.197
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara 167.491
c. Kehutanan 102.169
d. Perikanan 1.617.313
e. Panas Bumi 25.928.133

3. DBH Lainnya 1.160.356
a. Perkebunan Sawit 1.160.356

B. Dana Alokasi Umum (DAU) 848.148.443

1. DAU tidak ditentukan penggunaannya 717.150.846

2. DAU ditentukan penggunaannya 130.997.597
a. Penggajian Formasi PPPK 5.110.903
b. Pendanaan Kelurahan 600.000
c. Bidang Pendidikan 78.936.084
d. Bidang Kesehatan 16.875.817
e. Bidang Pekerjaan Umum 29.474.793

C. Dana Alokasi Khusus (DAK) 362.455.432

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 82.797.683
a. Pendidikan 903.314
b. Kesehatan 30.597.257
c. Konektivitas 36.386.268
d. Air Minum 7.954.435
e. Sanitasi 6.956.409
f. Perumahan dan Permukiman –
g. Irigasi –
h. Pangan Pertanian –
i. Pangan Akuatik –
j. Industri Kecil dan Menengah –
k. Perdagangan –
l. Perlindungan Perempuan dan Anak –

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 279.657.749

a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 86.653.035
b. Tunjangan Guru ASN Daerah 152.362.629
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya –
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 32.490.075
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) 7.205.900
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah 545.450
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil –
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak 400.660
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian –
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM –

D. Dana Desa 257.808.541

E. Insentif Fiskal –

(Denny)

  • Share