Sandinews.com–Gaji pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dipastikan masih sama dengan gaji yang diterima pada saat berstatus honorer.
Kepastian itu diperoleh dari Plt Asisten I Bidang Administrasi Umum Hendra Wijaya Mega, Jum’at (17/1/2025).
Hendra mengatakan, dalam menetapkan gaji pegawai PPPK Paruh Waktu, Pemkab Tanggamus berpatokan pada Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu, kita mengacu pada Diktum 19, Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, yaitu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN,” kata Hendra.
Bagi yang belum tahu, begini isi lengkap Diktum ke 19 Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu :
“PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah”.
Jika mengacu ke Diktum tersebut, terdapat dua mekanisme dalam pemberian gaji. Pertama, berdasarkan besaran gaji saat menjadi pegawai honorer, dan yang kedua sesuai dengan UMP.
Adapun untuk mekanisme pertama, diketahui gaji yang diterima pegawai honorer Pemkab Tanggamus terakhir di bulan Desember sebesar Rp. 1.375.000.
Sementara, jika merujuk ke UMP, besaran nilai UMP Tanggamus yakni sebesar Rp. 2.893.069.
Ketika disinggung alasan Pemkab memakai mekanisme pertama dalam menetapkan gaji pegawai PPPK Paruh Waktu, Hendra menyebut bahwa hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kami tidak menggunakan UMP, karena keterbatasan anggaran, maka nanti kami akan mencoba untuk menghitung lagi,”ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, alokasi belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025 sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menerangkan, dalam amanat UU tersebut, proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Sementara, beban anggaran belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025 telah mencapai 34 persen dari total dana APBD Kabupaten Tanggamus.
“Bagi kawan-kawan tenaga honorer yang ikut aksi damai kemarin itu karena adanya batasan UU tadi,”pungkas Hendra.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer di tahun 2025 sebesar Rp. 84,6 miliar.
Sementara, jumlah pegawai honorer yang saat ini berstatus sebagai calon pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tanggamus tidak kurang dari 3.400 pegawai. (Denny)











