Sandinews.com–Komisi IV DPRD Tanggamus berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah tentang wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyyah Takmiliyah.
Anggota Komisi IV Mujibul Umam mengatakan, jika Perda ini sudah disahkan, nantinya setiap lembaga pendidikan formal di Tanggamus mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat wajib menyelenggarakan kurikulum berbasis Madrasah Diniyyah Taklimiyah.
Tidak hanya itu, para pelajar di tiga jenjang pendidikan itu pun akan turut diwajibkan untuk mengikuti pelajaran tersebut.
“Jika tidak mau, jangan sekolah di Tanggamus,” kata Mujibul Umam, Rabu (8/1/2024).
Diungkap Mujibul, munculnya inisiatif pembentukan Perda ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang meminta agar jangan sampai kegiatan keagamaan menghilang dari kurikulum pendidikan.
Mengingat, selama ini pendidikan Madrasah hanya dianggap menjadi bagian kedua dari institusi pendidikan.
Sebab itu, pihaknya terdorong untuk membentuk suatu payung hukum yang mengatur agar kurikulum pendidikan Madrasah Diniyyah dapat dilaksanakan secara terpadu di sekolah dengan disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan formal.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SD akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Awaliyah, jenjang SMP akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Wustho, dan jenjang SMA akan diberikan kurikulum setingkat Madrasah Diniyah Aliyah.
“Setiap pelajar yang lulus dari bangku SD kalau tidak ikut pelajaran Madrasah Diniyyah Awaliyah, maka tidak bisa melanjutkan ke sekolah jenjang SMP. Begitu juga pelajar SMP tidak akan bisa masuk ke sekolah SMA yang ada di Tanggamus kalau dia tidak ikut pelajaran Madrasah Diniyyah Wustho,”ujarnya.
Diterangkan dirinya, sudah banyak daerah di Pulau Jawa yang menerapkan aturan wajib belajar Madrasah Diniyyah.
Salah satunya, diungkap Mujibul, adalah Kabupaten Pandeglang, Banten yang mewajibkan masyarakatnya untuk belajar di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020.
“Pemkab Pandeglang juga memberikan insentif kepada para guru Madrasah Diniyyah dan guru-guru di TPA,”ucapnya.
Menurutnya, secara konseptual Perda ini dirancang untuk dapat mengayomi dan menginstruksikan lembaga pendidikan agar lebih mengembangkan kreatifitas dalam hal peningkatan mutu keagamaan para siswa.
Ia pun berharap agar masyarakat Tanggamus secara sistematis dapat mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah.
“Harapan kami agar generasi kedepan menjadi generasi yang agamis dan taat beribadah. Kami targetkan tahun 2025 Perda ini sudah terbentuk,” pungkasnya.
Ditambahkan anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDI P Heru Antori, bahwa Perda ini didesain untuk pemberantasan buta huruf Al-Qur’an bagi para pelajar.
Selain itu, kata Heru, dengan diajarkannya kurikulum Madrasah Diniyyah Taklimiyah di sekolah formal, akan membuat siswa mengerti mengenai hukum fiqih shalat, tata cara wudhu dan akhlak.
“Jadi, tidak ada lagi anak-anak itu yang tidak bisa membaca Al-Qur’an dan tidak mengerti tata hukum sholat,” kata Heru.
Diterangkan Heru, tenaga pendidik yang akan mengajar kurikulum Madrasah Diniyyah Takmiliyah merupakan orang-orang yang ahli di bidang ilmu agama karena berasal dari Pondok Pesantren dan guru-guru yang terafiliasi dengan Kementerian Agama.
Karena itu, ia menilai hadirnya Perda ini sangat banyak memberikan manfaat. Disamping mencerdaskan siswa dalam hal keagamaan, juga sebagai salah satu upaya dalam pemberdayaan Ustadz dan guru ngaji di Tanggamus.
“Tapi, bagi siswa non muslim tidak akan dipaksakan untuk ikut, karena pelaksanaan kurikulum ini hanya diwajibkan untuk pelajar yang beragama islam,” pungkas Heru. (Denny)











