Sandinews.com–Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang tidak lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bernafas lega.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN.
Dengan hadirnya surat tersebut, para pegawai honorer yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024, dipastikan masih akan tetap mengenakan seragam Korpri tahun depan.
Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2024, Rini Widyantini meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di Instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai honorer.
Berikut isi lengkap Surat Menpan-RB Rini Widyantini :
Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : –
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah
yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen
dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024
tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses
tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian
pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat dan Instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses
seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi
PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Revi Romanda, pegawai honorer Sekretariat DPRD Tanggamus mengaku sangat bersyukur dengan hadirnya surat tersebut.
Hadirnya surat dari Menpan-RB, ucapnya, akan membuat status pegawai honorer pasca seleksi PPPK semakin jelas.
“Alhamdulillah, Allah tolong kami para pegawai honorer, khususnya yang ada di Kabupaten Tanggamus. Semoga kedepan, nasib para honorer keseluruhan dapat lebih baik,”ujarnya.
Senada Revi, salah satu staff Diskominfo Tanggamus Armelia Rudiana Kartika pun sangat antusias menyambut surat Menpan-RB.
Ia mengatakan, terbitnya surat itu akan menjadi penyemangat bagi dirinya dan para pegawai honorer lainnya untuk tetap mengabdi sebagai pelayan masyarakat.
“Alhamdulillah, sangat senang dengan terbitnya surat dari ibu Menteri kami para pegawai honorer merasa sangat terbantu. Semoga tahun depan kami lekas segera diangkat PPPK,” harap Lia. (Denny)











