Apdesi Tanggamus Serahkan Persoalan Dugaan Mark Up Lampu Jalan ke Inspektorat

  • Share
Wakil Ketua APDESI Tanggamus Selamat Putra Yadin. Foto (dok.ist)

Sandinews.com–Terkait mencuatnya dugaan praktik Mark Up dalam pengadaan lampu jalan tenaga surya yang dilakukan oleh sebagian besar Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus menyatakan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Inspektorat Tanggamus.

Wakil Ketua DPC APDESI Tanggamus Selamat Putra Yadin mengatakan, pembuktian atas kebenaran dugaan tersebut bergantung kepada nilai Satuan Standar Harga (SSH) yang ditetapkan Inspektorat Tanggamus.

Kepala Pekon Teba Bunuk itu menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan SSH dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Tergantung dengan berapa nilai yang di tetapkan Inspektorat. Kalau memang nilainya melebihi ketetapan mereka (Inspektorat), dan menurut Inspektorat Mark Up, ya berarti Mark Up,” kata Selamat, Selasa (19/11/2024).

Selamat mengaku, jika dirinya tidak begitu mengetahui mengenai besaran harga yang dianggarkan masing-masing Pekon dalam pengadaan lampu jalan. Karena selama ini, Kepala Pekon ataupun Aparatur Pekon tidak pernah melakukan koordinasi dengan APDESI dalam penyusunan APBDes.

Selain itu, dalam melakukan pengadaan lampu jalan pun Kepala Pekon tidak pernah berkonsultasi ataupun bertanya kepada pengurus APDESI mengenai nilai harga  pembelian barang tersebut.

“Bahwa pak waka atau pak ketua kami mau menganggarkan lampu ini dengan nilai sekian Mark up atau tidak ? Itu tidak pernah, karena itu bukan wewenang kami sebagai APDESI,” ujar Selamat.

Dijelaskan Selamat, meski berada dalam satu wadah organisasi yang sama, setiap kepala Pekon tidak pernah berkoordinasi satu sama lain ketika melakukan kegiatan penganggaran pembelanjaan Pekon.

Oleh sebab itu, walaupun sebagai pengurus APDESI Kabupaten, Selamat tidak bisa memastikan Pekon mana saja yang turut ambil bagian dalam pengadaan lampu jalan. Terlebih, ia sendiri mengaku tidak pernah ikut melakukan penganggaran lampu jalan di Pekonnya.

Baca Juga  36 Pejabat Ikut Selter JPTP, Ini Prediksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Tanggamus

“Intinya kalau saya pribadi belum tahu batas maksimal harganya karena saya tidak menganggarkan lampu tersebut. Adapun Pekon lain yang sudah menganggarkan saya tidak tahu, karena memang tidak ada koordinasi antar Pekon,” ujar Selamat.

Ia menegaskan jika pengurus APDESI Kabupaten Tanggamus sama sekali tidak mengetahui perihal adanya dugaan praktik dalam pengadaan lampu jalan. Untuk membuktikan dugaan miring tersebut, pihaknya akan menunggu instruksi dari Inspektorat.

“Kami sebagai APDESI tidak tahu permasalahan APBDes. Untuk Mark up harga sekian-sekian saya tidak tahu. Saya yakin, ketua juga tidak tahu karena itu tidak ada konfirmasi dengan kami. Itu tergantung mereka (inspektorat) berbicara, karena yang tau aturan dan wewenang dimana batas mark-up atau tidaknya,”pungkas Selamat. (Ted/Odo) 

  • Share